Polsek Barombong Gelar Operasi Yustisi
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – DEMI memutus mata rantai Corona Virus Disease (Covid-19), Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Barombong beserta Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan, melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker yang hari ini dilaksanakan di Jalan Poros Tanggalla Kanjilo Barombong Gowa, Kamis (25/03).
Kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut, dipimpin oleh Kepala Unit Pembina Masyarakat (Kanit Bimmas) Polsek Barombong, Inspektur Dua (Ipda) Haryana dan anggota dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terkait menggunakan masker guna menekan penyebaran Covid-19.
Nampak Ipda Haryana bersama anggota memberikan edukasi pada masyarakat serta juga teguran bagi warga pengendara roda dua dan oda empat, yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan juga memberikan sanksi berupa hukuman fisik.
Selain itu juga, Kanit Bimmas Barombong mengingatkan, agar warganya mulai saat ini disiplin memakai masker (Patuhi Prokes) dan jadikan sebagai budaya, dan bagi pelanggar nanti dikenakan Peraturan Daerah (Perda) wajib memakai masker beserta sanksi denda dan sosial.
Di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa, AKBP Budi Susanto mengatakan, operasi Prokes PPKM yang digelar secara masif oleh seluruh Polsek jajaran Polres Gowa untuk mendisiplinan warga, agar menerapkan 3M yakni; Menjaga Jarak, Memakai Masker, dan Mencuci Tangan serta mendukung Vaksinasi Covid-19 dan nantinya diharapkan virus mematikan itu bisa diminimalisir. (Sumber: Humas Polsek Barombong).
Pewarta: Rudi Tendean
Editor : Loh