𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Polsek Barombong Gelar Operasi Yustisi

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – DEMI memutus mata rantai Corona Virus Disease (Covid-19), Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Barombong beserta Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan, melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker yang hari ini dilaksanakan di Jalan Poros Tanggalla Kanjilo Barombong Gowa, Kamis (25/03).

Kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut, dipimpin oleh Kepala Unit Pembina Masyarakat (Kanit Bimmas) Polsek Barombong, Inspektur Dua (Ipda) Haryana dan anggota dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terkait menggunakan masker guna menekan penyebaran Covid-19.

Nampak Ipda Haryana bersama anggota memberikan edukasi pada masyarakat serta juga teguran bagi warga pengendara roda dua dan oda empat, yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan juga memberikan sanksi berupa hukuman fisik.

Selain itu juga, Kanit Bimmas Barombong mengingatkan, agar warganya mulai saat ini disiplin memakai masker (Patuhi Prokes) dan jadikan sebagai budaya, dan bagi pelanggar nanti dikenakan Peraturan Daerah (Perda) wajib memakai masker beserta sanksi denda dan sosial.

Di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa, AKBP Budi Susanto mengatakan, operasi Prokes PPKM yang digelar secara masif oleh seluruh Polsek jajaran Polres Gowa untuk mendisiplinan warga, agar menerapkan 3M yakni; Menjaga Jarak, Memakai Masker, dan Mencuci Tangan serta mendukung Vaksinasi Covid-19 dan nantinya diharapkan virus mematikan itu bisa diminimalisir. (Sumber: Humas Polsek Barombong).
Pewarta: Rudi Tendean
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *