Polemik Warga Kaltim
Oleh: M Hairil
Penulis: Aktivis Pers
ISU tanah di Kalimantan Timur (Kaltim) bukanlah persoalan baru, rasa khawatir, ketakutan, dan rasa tidak aman yang menghampiri masyarakat bukan tanpa alasan. Pasalnya, proses pembebasan lahan tambang dan perkebunan para investor terkesan tidak humanis seperti yang terlihat di berbagai media massa atau media sosisal.
Akar permasalahan ini nampaknya ada dalam paradigma pembangunan kita. Ketika masyarakat menolak memberikan tanah yang di garapnya untuk konsesi pertambangan dan perkebunan dengan dalih bahwa, ini merupakan demi kesejahteraan masyarakat.
Nampaknya warga Kaltim masih dianggap urusan kecil oleh calon pengembang konsesi pertambangan dan perkebunan dan beberapa oknum aparat, sehingga dianggap telah diprovokasi dan boleh ditindak secara represif.
Seharusnya, bila ada kepentingan yang jauh lebih besar dimata pemerintah, rakyatlah tetap pemegang kekuasaan tertinggi. Sehingga pemerintah seharusnya bisa menilai, bahwa upaya penolakan yang ada di masyarakat merupakan wujud penolakan warga yang enggan bahwa tanah tempat ia menggantungkan hidupnya dijadikan tambang dan perkebunan kelapa sawit.
Tindakan oknum aparat dengan dalih pengamanan juga mesti dievaluasi, agar tidak terjadi benturan di masyarakat. Karena pada dasarnya Polisi ialah sipil yang dipersenjatai, sehingga perbuatan-perbuatan buruk oknum aparat mesti disorot untuk mendapat perhatian lebih untuk perlunya pembinaan atau sanksi tegas terhadap oknum aparat yang bertindak kasar terhadap pemegang kekuasaan tertinggi yaitu rakyat.
Karena dari informasi yang penulis himpun, tanah di Kaltim adalah tanah yang subur dan tempat bergantung para petani. Seharusnya pemerintah setempat mampu mendukung masyarakatnya untuk memaksimalkan hasil pertanian warga dan mendorong kesejahteraan rakyat, bukan menghancurkan tempat di mana warga menggantungkan hidupnya.
Sengketaย lahanย yangย ibaratย apiย dalam sekam munculย keย permukaan. Lahanย milikย masyarakatย yangย selama iniย telahย digadaikanย dalamย bentukย Hakย Gunaย Usaha (HGU), Hak Pengusahaan Hutanย (HPH),ย Hutan Tanamanย Industri (HTI), danย ย lain-lainnyaย kepada paraย ย pemodalย olehย rezim berkuasa ketika itu,ย satuย demi satuย digugat olehย masyarakat.
Dalamย perjuangannya,ย sebagian masyarakat adaย ย yang berjayaย mendapatkanย lahannya kembali,ย namunย tidak sedikitย yangย bernasibย malang.
Sengketa lahan jugaย masihย ย ย terusย terjadi hinggaย kini,ย terutama antara masyarakatย danย pihak perusahaan. Diย pedesaan, sengketaย lahanย kerapย terjadiย antaraย masyarakatย denganย ย perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Sementaraย di perkotaan sengketa lahan seringย terjadi antaraย masyarakatย denganย industri,ย pusat-pusatย perdagangan danย komersial. ย Sengketaย lahan antar sesama masyarakat,ย masyarakat danย aparat,ย masyarakat danย pemerintahย jugaย ada,ย tetapiย tidak sekentalย sengketa lahan antaraย masyarakatย danย perusahaan. Hampirย semuaย daerah di Kaltimย yangย ย ย memiliki perusahaanย ย perkebunan, kehutananย danย pertambanganย memilikiย sengketaย lahanย denganย ย masyarakat.
Seharusnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Republik Indonesia melakukan langkah dengan merevisi atau mencabut HGU perkebunan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang di dalamnya terdapat desa, permukiman, dan garapan masyarakat. Bahkan, lebih dari itu, pemerintah wajib memastikan jalan-jalan yang menghubungkan desa dan melintasi perkebunan bukanlah milik perusahaan. Sebab, banyak desa yang tidak dapat diakses dengan bebas, karena perusahaan dapat membuka dan menutup jalan seenak perutnya yang dianggap milik perkebunan.
Jikaย landreform (Perombakan Terhadap Struktur Tanah)ย tidakย dilakukan, makaย ketimpanganย pemilikan, penguasaan danย penggunaan lahanย antaraย masyarakatย ย danย pemilikย modalย besarย (Perusahaanย danย Industri)ย akan makinย melebar.
Jika iniย terusย ย berlanjut,ย maka ketimpangan sosial-ekonomiย pedesaan akanย meningkat,ย produktivitasย petani menurun,ย stabilitas keamananย terganggu, danย ย menghambat pembangunan pertanian. Terhambatnyaย ย pembangunanย pertanianย bermaknaย tergugatnyaย ย pembangunan nasional. Jikaย pembangunan nasionalย tergugat,ย makaย kemajuanย bangsa danย kesejahteraanย rakyatย yangย dicita-citakanย semakin menjauh dariย ย kenyataan. Semogaย petaniย makinย majuย dan bermartabat.*