πŠπ‘πˆπŒπˆππ€π‹ - πŠπŽπ‘π”ππ’πˆ

Polda Metro Jaya Tangkap Roy dan Tifauziah

Jakarta, Jurnalsepernas.id – ROY Suryo Notodiprojo dan pegiat Media Sosial (Medsos) Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditangkap penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Jumat (19/6/26) dini hari.

Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) yang diwakili Petrus Selestinus menyatakan, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB untuk Roy Suryo, sedangkan Dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB

Petrus menuding penangkapan itu menunjukkan adanya intervensi politik dalam proses penegakan hukum.

Pihaknya menyayangkan upaya paksa melalui penangkapan, karena kedua kliennya selama ini kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan melaksanakan Wajib Lapor (WL).

β€œKedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” ujar Petrus pada wartawan.

Pasal yang Disangkakan

Roy Suryo maupun Dokter Tifa telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, Pasal 32 ayat (1) jo. UU ITE tentang Penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kebencian dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Informasi untuk menimbulkan permusuhan.

Berkas Perkara Sudah P-21

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin pada Selasa (2/6/26) menyatakan, berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

β€œAlhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan,” kata Iman di Mapolda Metro Jaya.

Dalam waktu dekat, pihak polisi akan melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan, meskipun belum bisa memastikan kapan proses tersebut akan dilakukan.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, meyakini kasus ini tinggal menunggu tahap II untuk selanjutnya ditangkap.

Ia tidak heran apabila dalam waktu dekat Roy Suryo dipanggil untuk tahap 2 atau penahanan.

β€œKami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi adalah asli setelah melakukan uji laboratorium.

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan ijazah Jokowi dengan ijazah yang menjadi pembanding dinyatakan identik, sehingga Dittipidum menghentikan penyelidikan terkait aduan soal dugaan ijazah Jokowi cacat hukum. (Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya).

Pewarta: Alamsyah
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255