πŠπ‘πˆπŒπˆππ€π‹ - πŠπŽπ‘π”ππ’πˆ

Pertamina Diminta Segel SPBU Kalukuang

Takalar, Jurnalsepernas.id – STASIUN Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau penugasan (seperti Solar dan Pertalite) menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.

SPBU yang melanggar aturan ini dapat dijatuhi sanksi tegas. Bagi SPBU yang melanggar dikenai sanksi Administratif dari Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) berupa penghentian penyaluran atau pasokan BBM sementara (skorsing) hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) mitra atau pencabutan izin operasi SPBU.

Sanksi Hukum/Pidana

Jika terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi, pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Migas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023
ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Meskipun ancaman hukuman dan denda sangat berat bagi SPBU yang main kongkalikong dengan para pengepul atau penimbun yang menggunakan jerigen, namun masih saja ada SPBU yang berani melanggar.

Sebagaimana dipertotonkan SPBU 74.922.03 Kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pihak SPBU Join Aparat

Pihak manager SPBU diduga kongkalikong alis main mata dengan oknum pengepul tertentu alias penimbun solar dalam jumlah besar.

Salah seorang terduga mafia penimbunan solar ialah oknum tertentu diduga kuat bertindak sebagai otak intelektual sekaligus penggerak utama sindikat penimbunan solar ilegal di Kecamatan Galesong, Takalar.

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi di lapangan, kejahatan terstruktur ini tidak berjalan sendiri.

Oknum tersebut disinyalir bersekongkol erat dengan oknum Manajer SPBU 74.922.03 Kalukuang, Galesong, demi meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat kecil.

Modus operandi komplotan ini terbilang sangat licik dan merusak. BBM bersubsidi jenis solar disedot dalam volume masif dari SPBU Kalukuang, ditimbun di suatu lokasi rahasia, lalu dialirkan secara ilegal ke sektor industri dengan harga yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

β€œYang main itu oknum. Dia yang atur di lapangan. Solar dari SPBU 74.922.03 Kalukuang keluar banyak, lalu ditampung dan dijual ecer lagi. Diduga ada kerja sama dengan pihak dalam SPBU,” bongkar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan nyawanya.

Sehubungan hal itu, diminta pihak Pertamina menyegel SPBU Kalukuang Galesong dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

β€œKalau benar ada oknum yang jadi mafia, ini sangat mencederai kepercayaan publik dan pengkhianatan telak! Harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” pinta seorang warga dengan nada geram.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Manajer SPBU Kalukuang, masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi saat hendak dikonfirmasi.

Publik kini mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) untuk segera melakukan audit total, serta menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin terhadap SPBU Kalukuang yang diduga menjadi sarang mafia.

Aparat penegak hukum dituntut untuk segera bertindak tegas dan menyeret para pelaku ke meja hijau tanpa kompromi. Lanjut edisi berikutnya!

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255