๐Š๐‘๐ˆ๐Œ๐ˆ๐๐€๐‹ - ๐Š๐Ž๐‘๐”๐๐’๐ˆ

Aroma Korupsi Menyengat di Proyek Irigasi Dusun Barembeng?

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id
โ€” AROMA busuk dugaan korupsi proyek infrastruktur pertanian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi meledak.

Proyek pembangunan saluran irigasi yang dikerjakan oleh Kelompok Tani (Koptan) Bunga Melati mendadak viral dan menuai sorotan tajam publik setelah kedapatan menelan anggaran lumayan fantastis senilai Rp100 juta, namun hanya berwujud bangunan sepanjang 100 meter saja.

Berdasarkan investigasi dan monitoring awak media di lapangan, pada Jumat (7/8/26) yang berlokasi di Dusun Barembeng, Desa Kale Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, proyek ini terindikasi kuat menjadi ajang pengerukan keuntungan pribadi alias mark up brutal.

Betapa tidak, jika ditarik garis lurus secara matematis, setiap 1 meter irigasi ini meroket hingga menelan biaya Rp1.000.000. Sebuah angka gila yang sontak memicu kemarahan warga dan pegiat antikorupsi, karena dinilai jauh dari kewajaran standar konstruksi.

โ€œUang Rp100 juta itu bukan nilai yang kecil. Kalau dikerjakan secara benar, harusnya bisa menjangkau jarak yang jauh lebih panjang dari ini. Faktanya? Baru 100 meter saja anggaran sudah ludes tanpa sisa.

“Kuat dugaan ada permainan kotor di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga eksekusi proyek di lapangan,โ€ beber narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Terpisah, Ketua Kelompok Tani Bunga Melati, Daeng Muang, saat dikonfirmasi justru berlindung di balik dalih petunjuk teknis. Tanpa merasa ada yang ganjil.

Ia berujar santai bahwa spesifikasi fisik proyek tersebut sudah sesuai aturan.

โ€œItu tingginya 70 sentimeter, lebar bibirnya 50 sentimeter, dengan volume panjang 100 meter dan total anggaran Rp100 juta,โ€ kilahnya.

Alibi lempar badan tersebut, langsung di skakmat oleh pegiat investigasi. JURNAL SEPERNAS yang turun langsung menguliti kasus ini menyatakan bahwa proyek tersebut berdarah-darah penuh kejanggalan dan mendesak adanya tindakan hukum seketika.

โ€œAlokasi Rp100 juta untuk 100 meter itu akal-akalan yang mencederai uang rakyat. Kami mendesak keras Inspektorat, Dinas Pertanian, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung melakukan uji petik, cek fisik, dan audit total RAB. Jangan biarkan uang negara amblas sementara hasilnya cuma seumur jagung,โ€ kecam Amirullah, Departemen Investigasi dan Monitoring Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS), dengan nada geram.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas terkait maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seolah kompak menutup mulut dan belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai pertanggungjawaban.

Pewarta: AK
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255