Poktan HKM Soppeng Terbengkalai ?
Watansoppeng ,Jurnalsepernas.id- PEMANFAATAN Hutan Kemasyarakatan (HKM) pada hutan produksi meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Sementara di hutan lindung juga meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil bukan kayu.
Namun terkadang tidak sesuai peruntukannya, seperti yang dialami oleh, Kelompok Tani (Poktan) Allompang satu dan dua jadi terbengkalai yang berada di Desa Patamuan, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Sulsel pada Rabu (24/08).
Kelompok Tani Allompang satu dan dua mulai diurus pada 2015 dan verifikasi pada 2017 setelah kurang lebih tiga bulan lamanya Keluar ijinnya pada 2017 yang lalu dan sampai sekarang tidak ada kegiatan di lokasi tersebut, karena tidak ada fasilitas yang diberikan oleh pihak kehutanan kabupaten maupun provinsi, sehingga lokasi tersebut terbengkalai tidak terurus.
Menurut H.Tapeng selaku Ketua Kelompok Tani Allompang Satu, pihaknya sangat dirugikan dalam hal ini, karena sudah banyak korban tenaga dan materi mengurus izin Kelompok Tani namun tidak berguna, akibat tidak ada peluang dikasih oleh pihak kehutanan kabupaten dan provinsi untuk mengelola lahan tersebut.
H.Tapeng menambahkan, kalau begini percuma kita mengurus izin kalau tidak dapat dipergunakan. “Kami berharap kepada dinas terkait supaya memperhatikan kami,” ungkapnya.
Ditempat yang terpisah, Rusmin selaku pendamping swasta sejak tahun 2015 sampai sekarang dikatakannya, Kehutanan Soppeng diduga tidak adil, karena hutan lindung saja dibabat oleh oknum tertentu tidak dikenakan sangsi. “Kok hutan produksi yang punya ijinnya tidak bisa menebang, ada apa ya,” tanyanya.
Berita ini turun belum ada konfirmasi dari dinas terkait .
Pewarta: Andi Baso
Editor : Loh