Perusak Bendera Terancam 5 Tahun Bui

Soe, Jurnalsepernas.id – SANG SAKA Merah Putih adalah lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dijaga, dirawat, dan dihormati karena merupakan simbol persatuan dan kesatuan bangsa ketika memperjuangkan dan meraih kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena dinilai sakral, sehingga setiap tahun pada hari kemerdekaan dan peringatan hari-hari besar lainnya bendera merah putih dinaikkan dan dihormati.
Tapi, entah dirasuki iblis kebencian dan penolakan terhadap resminya Maksi R.Angket selaku Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa (Kades) Usapi Tmam”Apa, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), tiga orang warga yang diketahui (Adik-Kakak) masing-masing Arnoldus Mella (Mantan Ketua Rukun Tetangga (RT), Yakobus Mella, dan Yunus Mella, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Loli, Kecamatan Polen, TTS melakukan aksi melanggar hukum.
Menurut informasi resmi yang diterima redaksi Jurnalsepernas.id, ketiga okmum kakak-beradik tersebut diduga masih kerabat Kades Induk, Jupiter Mella yanng menghendaki salah seorang anggota keluarganya menjadi Pj Kades Persiapan Usapi Tmam’Apa.
Tentu perbuatan mereka sudah melanggar hukum sebagaimana bunyinya; Pelaku yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak, membakar, atau menodai Bendera Merah Putih dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Hal ini diatur tegas dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara

Perbuatan ketiga kakak-beradik terindikasi tidak menerima Pj. Kades Persiapan yang baru, mereka mencoba menghalangi dengan menanam pisang di halaman Kantor Desa Persiapan
Usapi Tmam’Apa sembari memotong identitas Lambang Negara Republik Indonesia.
Sungguh suatu peristiwa yang sangat menyedihkan dan menakutkan ketika ego dan ambisi yang
membara diredam oleh Jupiter Mella yamg memperalat ketiga orang tersebut.
Mediasi yang dilakukan oleh Camat Polen terhadap kubu yang menerima dan yang menolak berakhir, semua bersepakat untuk
menentukan waktu serah terima Pejabat lama, Jemi Paty ke Pejabat baru, Maksi R.Angket diagendakan, pada
Rabu (01/7/ 26).
Mungkin karena segala niat dan upaya mereka tidak tercapai, kelompok perusuh ini lalu secara diam-diam
kembali dan merancang suatu kejahatan, menanam pisang di jalan masuk Kantor Desa Usapi
Tmam’Apa pada Senin, 22 Juni 2026.
Kegiatan penghianatan terhadap lambang negara terdeteksi oleh salah seorang ibu rumah tangga, Emi Apu yang tinggal dekat kantor desa persiapan dan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), Yopi Fay.
Ketika Yopi menanyakan aktivitas mereka saat itu, dengan lantang mereka menjawab mau tanam pisang.
“Kami mau menanam pisang di tanah milik kami dan kami menunggu
siapa yang punya hak untuk menegur kami,” tantangnya bak jagoan.
Menjelang dua hari kemudian terjadi aksi pengrusakan tiga buah papan nama Desa, BPD, LPM dan PKK
dengan ditumbangkan ke tanah dan tiang bendera dicabut dan dipotong beserta talinya sementara
bendera berkibar siang malam.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 20.00 Wita. Ketika warga terdekat
mendengar bunyi potong di Kantor Desa, mereka datang membawa alat penerang berupa senter.
Setelah pelaku pengrusakan lari meninggalkan tempat kejadian, dengan rasa takut dan gentar dari
Linmas yang terdekat karena tiang dan tali dari Lambang Identitas Negara Republik Indonesia
dipotong, maka Linmas Yopi Fay bergegas menuju rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 Markus Tefnai dan RT 07 Melianus Mnanu (Melianus Banobe) untuk melaporkan kejadian tersebut dan kedua RT itu datang menyaksikan
peristiwa sesungguhnya.
Sehabis pemeriksaan, kedua RT itu, mereka kembali tetapi menitipkan pesan
keras kepada warga terdekat untuk mendiamkan hal itu supaya jangan diketahui oleh siapa-siapa,
tetapi pesan itu tidak diindahkan oleh Linmas, tetapi Linmas melapor ke RT 05 Alex Pakae.

Dengan rasa menyesal dan marah, Alex Pakae ketika mendengar laporan itu, mengatakan perbuatan ini adalah
penghianatan terhadap Negara, karena banyak bunga bangsa berguguran hanya karena
mempertahankan merah putih.
Alex juga memohon kepada Presiden Republik Indonesi,
Prabowo Subianto ketika membaca media ini, agar memerintahkan TNI dan Polri untuk
mencari pelaku penghianatan terhadap Lambang Identitas Negara.
“Karena kami takut jangan sampai
ada penyusup yang memperalat mereka sehingga berani melakukan hal ini, demikian,” pungkas Alex.
Kamis 25 Juni 2025 Linmas Thomas Kasse menuju Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Polen melaporkan kejadian itu pada sekira
pukul 12.00 Wita.
Polsek Polen melalui anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtipmas) menitipkan pesan pada Linmas untuk mengamankan
Barang Bukti (BB) sambil menunggu anggota untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pewarta: Yaved
Editor : Loh












