𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Pemprov Kaltim Tuntaskan Pembayaran Jangan Hanya Janji ?

Samarinda, Jurnalsepernas.id – SUDAH berkali-kali rapat terkait pembayaran ganti rugi lahan Jalan Ismail Nusyirwan Ring Road I dan II Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) digelar, mulai dari tingkat Kelurahan Lok Bahu dan Kecamatan Sungai Kunjang hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beberapa waktu lalu. Hasilnya nihil, membuat masyarakat pemilik lahan kecewa dan prustrasi dibuatnya.

034D064D 1E1C 4464 BF6D A653DEB232F2 Jurnal Sepernas

Betapa tidak, lahan yang luasnya 5,6 Hekto Are (HA) itu dibuat proyek pembangunan Ring Road I dan II sebanyak 47 titik yang dimilik 31 warga, dikerjakan sejak 2013 hingga berita ini tayang tidak pernah dibebaskan seolah-olah lahan warga dirampok, karena pemiliknya tidak pernah menerima pembayaran sama sekali dari pemerintah yang berwenang, akibatnya pemilik lahan bersama kuasa pendamping dari wartawan Biro Jurnalsepernas.id Samarinda beberapa kali melakukan pemblokiran jalan, namun upaya itu selalu dihalangi pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) termasuk Walikota Samarinda turun lapangan menemui pihak pemblokir memediasi membuka akses pemblokiran dengan janji manis pembayaran, namun janji para pejabat Kota Samarinda hanya pepesan kosong belaka, (Tidak Tahu Malukah Sampeyan, red.).

AD7E2491 5DE4 4C09 8E0D FFD2FE902BF1 Jurnal Sepernas

Setelah muak dengan janji-janji palsu dari pejabat Pemkot Samarinda, kembali pemilik lahan memblokir (Menutup) lagi jalan, pada Senin (06/03), lalu tampil pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengundang rapat pertemuan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan.

Alhasil rapat digelar di Ruang Rapat Tuah Himba Lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Selasa (07/03) berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita dipimpin Asisten I, M Syirajudin dengan dihadiri pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DisPUPR), Inspektorat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Komando Daerah Militer (Kodam), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Samarinda, Camat, dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Kunjang.

Dalam rapat tersebut, Asisten I mewakili Gubernur Kaltim berjanji akan penuntaskan pembayaran ganti rugi lahan dengan mengalokasikan dana di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.

Tentu dengan adanya janji Asisten I Pemprov Kaltim itu, para pemilik lahan bak ditiup angin surga sangat lega da gembira. Lalu timbul pertanyaan, apakah yang mulia Asisten I itu menepati janjinya? Sebab kalau tidak, pihak kuasa pendamping akan menutup total Ring Road I dan II Lok Bahu tanpa komproni lagi apapun resikonya dan akan mengadu kepada Presiden Republik Indonesian (RI), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Pewarta: Isjayadi
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *