Pemprov Kaltim Tuntaskan Pembayaran Jangan Hanya Janji ?
Samarinda, Jurnalsepernas.id – SUDAH berkali-kali rapat terkait pembayaran ganti rugi lahan Jalan Ismail Nusyirwan Ring Road I dan II Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) digelar, mulai dari tingkat Kelurahan Lok Bahu dan Kecamatan Sungai Kunjang hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beberapa waktu lalu. Hasilnya nihil, membuat masyarakat pemilik lahan kecewa dan prustrasi dibuatnya.
Betapa tidak, lahan yang luasnya 5,6 Hekto Are (HA) itu dibuat proyek pembangunan Ring Road I dan II sebanyak 47 titik yang dimilik 31 warga, dikerjakan sejak 2013 hingga berita ini tayang tidak pernah dibebaskan seolah-olah lahan warga dirampok, karena pemiliknya tidak pernah menerima pembayaran sama sekali dari pemerintah yang berwenang, akibatnya pemilik lahan bersama kuasa pendamping dari wartawan Biro Jurnalsepernas.id Samarinda beberapa kali melakukan pemblokiran jalan, namun upaya itu selalu dihalangi pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) termasuk Walikota Samarinda turun lapangan menemui pihak pemblokir memediasi membuka akses pemblokiran dengan janji manis pembayaran, namun janji para pejabat Kota Samarinda hanya pepesan kosong belaka, (Tidak Tahu Malukah Sampeyan, red.).
Setelah muak dengan janji-janji palsu dari pejabat Pemkot Samarinda, kembali pemilik lahan memblokir (Menutup) lagi jalan, pada Senin (06/03), lalu tampil pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengundang rapat pertemuan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan.
Alhasil rapat digelar di Ruang Rapat Tuah Himba Lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Selasa (07/03) berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita dipimpin Asisten I, M Syirajudin dengan dihadiri pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DisPUPR), Inspektorat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Komando Daerah Militer (Kodam), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Samarinda, Camat, dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Kunjang.
Dalam rapat tersebut, Asisten I mewakili Gubernur Kaltim berjanji akan penuntaskan pembayaran ganti rugi lahan dengan mengalokasikan dana di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.
Tentu dengan adanya janji Asisten I Pemprov Kaltim itu, para pemilik lahan bak ditiup angin surga sangat lega da gembira. Lalu timbul pertanyaan, apakah yang mulia Asisten I itu menepati janjinya? Sebab kalau tidak, pihak kuasa pendamping akan menutup total Ring Road I dan II Lok Bahu tanpa komproni lagi apapun resikonya dan akan mengadu kepada Presiden Republik Indonesian (RI), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Pewarta: Isjayadi
Editor : Loh