Pemkab Takalar Patuhi Putusan PT TUN
Pattallassang, Jurnalsepernas.id – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya mematuhi putus Pegadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengenai gugatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
Untuk diketahui, PT TUN Makassar mewajibkan Pemkab Takalar untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara nomor 619 tahun 2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa (Kades) Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), atas nama Saharuddin, S.Pd.
Menyikapi putusan tersebut, Pemkab Takalar menonaktifkan Saharuddin sebagai Kades Cakura dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam melaksanakan fungsi pelayanan bagi masyarakat Desa Cakura.
Konsultan Hukum Pemkab Takalar, Baso DN, SH menjelaskan, sebagai Negara Hukum, maka Pemkab Takalar harus menjalankan putusan PT TUN tersebut.
“Tidak ada jalan lain, putusan tersebut, harus dilaksanakan. Putusan pada semua tingkatan seragam dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Baso DN, Jumat (12/01) sesaat setelah penyerahan Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Kades Cakura di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar.
Mengenai upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Saharuddin ke Mahkamah Agung, Baso menjelaskan, Pemkab berpedoman pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
“Pasal 66 ayat 2 di UU Mahkamah Agung jelas disebutkan, bahwa upaya PK tidak menangguhkan atau menghentikan putusan pengadilan. Jadi Pemkab tetap menghormati upaya PK tergugat intervensi itu. Namun putusan PT TUN itu harus kita patuhi,” imbuh Baso.
Selain norma UU tersebut, Pemkab Takalar juga merujuk pada Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap bernomor 39/PAN.PTUN.W4/01.06/XII/2023.
“Surat keterangan dari PT TUN tersebut jelas, bahwa putusan Nomor 12/G/2023/PTUN.MKS telah inkrah. Jadi saya kira clear semua,” tutup Baso.
Pewarta: Abda Rauf Ampa
Editor : Loh