Pembalak Liar Marak di Parigi ?
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – HUTAN merupakan paru-paru dunia, makanya semua negara di dunia ini terus mempertahankan kawasan hutan dan mengadakan Reboisasi (Penanaman Hutan Kembali), sebab fungsi hutan adalah penahan erosi (Kikisan Tanah Akibat Air), sebab bahaya banjir akan melanda pemukiman penduduk yang ada di sekitarnya dan sumber mata air akan hilang, sehingga pemukiman penduduk di sekitar kawasan hutan yang rusak itu akan terancam tersapu banjir.
Ancaman seperti itulah yang ditakutkan masyarakat Dusun Asana, Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi momok menakutkan bila hutan alam tersebut ditebang habis, sebab malapetaka akan menimpa seluruh warga Dusun Asana, bahkan Desa Parigi sewaktu-waktu akan terjadi.
Betapa tidak, ketakutan warga tersebut sangat beralasan, sebab sejak beberapa tahun terakhir, kawasan hutan alam seluas kurang lebih 40 Hekto Are (HA), diklaim oknum warga yang bukan penduduk setempat, bernama Dg.Sampara dan Dg.Rapi, anak H.Timung yang juga pedagang kayu lebih menakutkan lagi, karena menebang pohon dekat sumber air bersih bagi warga setempat yang dapat menyebabkan kekeringan.
Mereka inilah diduga melakukan pembalakan alias penebangan liar di hutan alam yang diklaim masyarakat sebagai hutan adat. Perbuatan Sampara dan Dg.Rapi sangat ditentang masyarakat setempat, ke dua orang ini hanya mengaku-ngaku memiliki surat izin penebangan, tapi tidak pernah diperlihatkan.
Menurut keterangan para Tokoh Masyarakat (Tomas) setempat yang minta identitasnya tidak di mediakan, orang tua Sampara hanya pernah miliki sekitar 15 Are yang lokasinya di bawah hutan alam, di mana sejak pemerintahan distrik hingga sekarang masyarakat terus menjaga kelestariannya dan mereka menganggap sebagai hutan adat.
Pada 2022 yang lalu, Kepala Desa (Kades) Parigi yang didukung seluruh masyarakat setempat pernah melakukan keberatan dan mendatangkan aparat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tinggimonconng di lokasi yang ditebang Dg.Sampara dan Dg Rapi, namun para pejabat kecamatan itu keok dihadapan Sampara, karena hanya secarik kertas bertuliskan; Surat Keterangan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa yang tidak jelas luas dan batas-batas titik kordinatnya, dengan bukti itu Dg.Sampara Cs bebas menebang.
Berbekal surat tersebut, Dg. Sampara Cs leluasa menebang dan merambah ke hutan alam seluas 40 Ha itu sekaligus mereka proses bikin papan di area itu. Sementara pihak Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Jeneberang Kabupaten Gowa tidak bisa bertindak, kerena tidak masuk dalam hutan kawasan. Bahkan masyarakat setempat makin terancam, karena pihak UPT KPH Jeneberang telah menerbitkan surat peninjauan dan pengecekan lokasi pada Irwan Jama untuk menebang dan mengelola kayu di hutan tersebut. Tunggu edisi berikutnya.
Pewarta/Editor: Loh