Pelaku Pengeroyokan Bebas Berkeliaran
Soe, Jurnalsepernas.id – KASUS pidana pengeroyokan yang dilakukan sekelompok keluarga masing-masing Dodi Nabuasa, Apriter Nabuasa, Yosina Sae, Mesak Sae, dan Obet Sae terhadap korban Akri Selan, Menci Benamtuar, dan Marselus Nuban pada Oktober 2021 lalu sudah diproses penyidik Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) bahkan sudah P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS.
Informasi mengenai kelanjutan P21 atau tahap dua tersebut, Jurnalsepernas.id diperoleh dari penjelasan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) NTT, ketika awak Jurnalsepernas.id mempertanyakan alotnya proses penyidikan Polres TTS.
Adanya informasi bahwa, sudah tahap dua di Kejari TTS, sangat mengenjutkan pihak korban pelapor rada-rada mereka tidak percaya.
Pasalnya, kasus tersebut mereka laporkan mulai 12 April 2021 hingga (30/04), tidak ada pemberitahuan mengenai perkembangan proses penyidikan dari penyidik Polres TTS, terlebih pelakunya tidak ditahan dan masih kerkeliaran hingga saat ini.
Padahal kasus tersebut, termasuk kasus atensi bagi kepolisian Pasal 170 KUHP Pidana (Pengeroyokan, red.) yang pelakunya harus diamankan 1×24 jam, tapi kenyataan kasusnya sudah masuk tahap dua alias P21, tapi pelakunya masih berkeliaran.
Apakah para pelaku pengeroyokan termasuk keluarga pejabat atat berduat, sehingga hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas? Tunggu Jurnalsepernas.id edisi berikutnya.
Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh