𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Pelaku Pengeroyokan Bebas Berkeliaran

Soe, Jurnalsepernas.id – KASUS pidana pengeroyokan yang dilakukan sekelompok keluarga masing-masing Dodi Nabuasa, Apriter Nabuasa, Yosina Sae, Mesak Sae, dan Obet Sae terhadap korban Akri Selan, Menci Benamtuar, dan Marselus Nuban pada Oktober 2021 lalu sudah diproses penyidik Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) bahkan sudah P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS.

Informasi mengenai kelanjutan P21 atau tahap dua tersebut, Jurnalsepernas.id diperoleh dari penjelasan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) NTT, ketika awak Jurnalsepernas.id mempertanyakan alotnya proses penyidikan Polres TTS.

Adanya informasi bahwa, sudah tahap dua di Kejari TTS, sangat mengenjutkan pihak korban pelapor rada-rada mereka tidak percaya.

Pasalnya, kasus tersebut mereka laporkan mulai 12 April 2021 hingga (30/04), tidak ada pemberitahuan mengenai perkembangan proses penyidikan dari penyidik Polres TTS, terlebih pelakunya tidak ditahan dan masih kerkeliaran hingga saat ini.

Padahal kasus tersebut, termasuk kasus atensi bagi kepolisian Pasal 170 KUHP Pidana (Pengeroyokan, red.) yang pelakunya harus diamankan 1×24 jam, tapi kenyataan kasusnya sudah masuk tahap dua alias P21, tapi pelakunya masih berkeliaran.

Apakah para pelaku pengeroyokan termasuk keluarga pejabat atat berduat, sehingga hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas? Tunggu Jurnalsepernas.id edisi berikutnya.

Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *