Pasutri Polisikan Oknum Perangkat Desa

Kupang, Jurnalsepernas.id – Pasangan Suami-Istri (Pasutri) yakni; Marten Nubatonis dan Maria Nesimnasi warga Dusun 05, Desa Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaporkan Aparat Pemerintah Desa (Pemdes) yakni Kepala Dusun (Kadus) setempat ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Resor (Polres) Kupang, NTT perihal fitnah dan menganiayaan oleh oknum Kadus bersama istrinya. Hal itu disampaikan ke awak media, pada Senin (10/02).
Menurut Pasutri tersebut, mereka didampingi Harnefer Baun untuk melaporkan oknum-oknum Perangkat Desa Rabeka atas dugaan perbuatan fitnah dan penganiayaan terhadap satu keluarga masing-masing; Maria Nesimnasi, Marten Nubatonis, dan Yuliana Tamonob, ibu kandung Maria.
Perihal ke tiga orang satu keluarga itu mendapat kekerasan fisik dan verbal dari oknum Kadus bersama istri yang dituduh mencuri ubi kayu alias singkong di kebun perangkat desa tersebut, padahal itu hanya fitnah belaka alias tuduhan tak ada bukti.
Harnefer selaku pendamping pelapor menyampaikan kepada Awak Media Jurnalsepernas.id, agar kasus ini dipublikasikan di media supaya mendapat perhatian dari pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kabupaten Kupang untuk dapat membantu mereka melapor dan mengawal kasus tersebut, ke pihak APH Polres Kupang.
Atas fitnah keji dan tindakan penganiayaan tersebut, ke tiga korban meminta kepada Penyidik Polres Kupang, agar kasus pidana ini diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dan lanjut diproses ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Kupang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam peristiwa pidana ini, korban Maria dan Marten dapat menghadirkan dua orang saksi yang melihat secara dekat ketika terjadi penganiayaan oleh oknum Perangkat Desa.
Terkait saksi tersebut, awak media sempat konfirmasi dengan ada dua orang saksi yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan jika Maria, Marten, dan Yuliana memang dianiaya oleh oknum Kadus dengan tuduhan mencuri ubi kayu di kebunnya, namun tidak disertai bukti barang curian.
Lanjut saksi, Maria dipukul oleh oknum Kadus bersama istri di kediaman Maria, selanjutnya oknum Kadus mendatangi rumah Yuliana langsung marah-marah dan mencekik leher Yuliana tanpa perlawanan.
Di waktu yang sama, Kadus melontarkan kalimat fitnah kepada Yuliana Maria bernada; Ho Amnatun Bu Tuka Au Ka Palu ko fa, Nao he mutonan ho Amnatun Bu Tuka sin he eim, au ka umtau fa (Artinya: Kau Amnatun pantat pendek saya tidak perlu, kau pergi beritahu saja kepada keluarga Amanatun pantat Pendek mu Saya tidak Takut).
Atas ujaran ini, membuat Yuliana sedih dan pergi menyampaikan kepada keluarga besarnya di Kecamatan Polen, TTS. Spontan keluarga Yuliana mengecam oknum Kadus yang berani melontarkan kalimat penghinaan terhadap Suku Amanatun itu.
Sehingga keluarga dari Yuliana Tamonob, Maria Nesimnasi menitipkan melalui Harnefer Baun untuk bisa dapat membantu mereka menyampaikan Hal ini kepada pihak Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum biar mereka bisa mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.
Hingga berita ini tayang, belum ada konfirmasi kepada oknum Kadus disebabkan kondisi jalan dan curah hujan yang tak kunjung reda.
Melalui media ini, para korban berharap, semoga ada tanggapan positif dari pihak APH Kepolisian Babau untuk segera memproses hukum para pelaku kekerasan fisik dan verbal terhadap korban.
Pewarta: Maklon Angket
Editor : Loh