𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Pemeriksaan Saksi Kasus Pemalsuan Tandatangan

Foto Ilustrasi

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id- KASUS dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Sabire (60) warga Codong, Desa Labae, Kecamatan Lalabata, Kabupaten, Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Kepolisian Resor (Polres) Soppeng, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Rabu (22/11).

Saksi pelapor Sabire telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/260/X/2023 Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menyeret oknum yang telah berani melakukan perbuatan melawan hukum demi kepentingan tertentu, untuk memiliki dan menguasai tanah orang lain.

Menurut Sabire, dirinya tidak pernah mengakui tanda tangan pada surat pernyataan, sebagaimana yang dituduhkan kepadanya saat di kantor desa beberapa hari yang lalu.

Hal itu diketahuinya, setelah adanya surat panggilan dari Kantor Desa Labae, dan diperlihatkannya selembar pernyataan, dari pihak Desa Labae beberapa hari yang lalu, setelah melihatnya dia kaget. “Saya terkejut setelah saya mendengar penyampaian dari pihak Desa, karena saya tidak pernah melakukan hal yang mereka tuduhkan,” jelas Sabire.

Untuk itu Sabire meminta kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Soppeng supaya serius menangani kasus ini sampai tuntas.

Pewarta: Annis
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *