OBH Pos Bakumadin Soe Gelar Suluh Hukum
Soe, Jurnalsepernas.id – ORGANISASI Bantuan Hukum (OBH) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Bakumadin) Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT)
menggelar sosialisasi penyuluhan terkait perubahan sebahagian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada masyarakat Desa Sopo
berlangsung di Aula Kantor Desa Sopo, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),
Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (05/08) yang diikuti puluhan warga dan juga Kepala Desa (Kades) Sopo, dan Kepala Perwakilan Media Jurnalsepernas.id, NTT Yoseph Meol.
Penyuluhan hukum tersebut, berupa sosialisasi tentang Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam rangka memperingati hari Dharma Karya Dhikha ke-78 tahun
2023 atau hari Ulang Tahun Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Ultah Kemenkum ham-RI) ke-78 tahun 2023 .
Badan pembina Hukum Nasional (BPHN) meminta organisasi bantuan hukum nasional menyelenggarakan sosialisasi penyuluhan terhadap perubahan KUHP dan OBH Pos Bakumadin Soe, Ntt merespon dan turut serta mengambil bagian menggelar penyuluhan hukum di wilayah kerja lembaga tersebut.
Menurut Ketua Pos Bakumadin Soe, Nicolaus Toislaka, SH diadakannya acara tersebut, supaya masyarakat mengetahui mengenai UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP akan berlaku di tahun 2025.
Lanjut Advokat Nikolaus Toislaka yang di dampingi oleh Advokat Yanto Bana,SH sebagai pemateri dan Advokat Ampere Seke Selan, SH sebagai Nara sumber dan bebera orang paralegal mengatakan, kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak
(Luhkumtak) dimulai sejak
2 Agustus 2023 dan pihaknya memilih Desa Sopo sebagai tempat penyuluhan,
oleh karena, Desa Sopo sebagai salah satu Desa sadar hukum di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Advokat Toislaka juga menjelaskan, Pos Bakumadin TTS, NTT
merupakan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kemenkumham Repoblik Indonesia yang berkedudukan di wilayah hukum kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai perpanjangan tangan dari BPHN.
Ditambahkannya, pentingnya penyuluhan berupa Sosialisasi mengenai UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat oleh UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mengubah beberapa pasal KUHP yang berlaku selama ini.
Kepala Desa Sopo, Marthen Kornelius Jabi dalam sambutannya mengatakan, pihaknya menyambut baik Kemenkum HAM-RI dan berterima kasih kepada Pos Bakumadin Soe sebagai perpanjangan tangan dari
BPHN yang memilih Desa Sopo sebagai Desa Sadar Hukum, sebab kegiatan tersebut di rasa singkron dengan program desa yang mendeklarasikan diri sebagai Desa layak Anak .
Lanjut Kades Jabi menghimbau kepada masyarakat/peserta penyuluhan yang hadir untuk bertindak sebagai Informan tentang materi sosialisasi dalam bentuk penyuluhan hukum tentang UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai KUHP yang baru, agar masyarakat terus memahami hukum.
Pemateri Advokat Yanto Bana, SH dan Nara sumber Advokat Ampere Seke Selan, SH dalam pemaparan dan penjelasan di hadapan peserta menyatakan Reformasi RUU KUHP menjadi KUHP pasca di undangkan sudah memaksimal mungkin berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan Negara. Karena hukum mengatur tentang apa yang dilarang, apa yang diperbolehkan, dan apa yang diperintahkan .
Dijelaskannya, tiga pilar pembaharuan Hukum Pidana antara lain; untuk mencegah melakukan tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlidungan dan pengayoman memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan, agar menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, menumbuhkan
rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah
terhadap terpidana.
Dikatakan Advokat Bana, terdapat fiksi hukum
yang menganggap semua orang tahu hukum sebagaimana Adigium hukum? Precemption Lures de Lure, artinya asas ini menganggap semua orang tahu hukum, karena itu ke tidaktahuan hukumย tidak akan memaafkan.
Sementara Advokat Ampere Seke Selan mengatakan, kegiatan yang di selenggarakan
Pos Bakumadin Soe ini, peran serta Kemekumham-RI dalam 78 tahun pengabdian membangun Negeri dalam balutan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui pembaruan KUHP yang berpotensi pada nilai-nilai Pancasila.
Lanjut Advokat Selan, pembaharuan KUHP secara nasional sebagai upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam suplbstansi KUHP Dekolonialisasi pendemokrasian rumusan tindak pidana dalam rumusan KUHP sesuai konstitusi pasal 28 j UUD 1945 dan pertimbangan hukum dari putusan MK,
Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP
lama dan sebagian di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi (terbuka -terbatas).
Ditambahkan Advokat Selan, dalam pembaharuan KUHP baru tertuang 5 misi yakni: Dekolonialisasi, Demokrasi, Konsolidasi, Harmonisasi,
dan Modernisasi, sebab substansi KUHP telah berorentasi pada paradikma hukum moderen yang
tidak lagi menekankan pada pembalasan melainkan pada keadilan korektif, restoraktif dan rehabilitasi.
Lebih jauh di jelaskan, keadilan korektif berikatan dengan pemenjaraan pelaku sedangkan keadilan restoraktif menitikberatkan pada pemulihan terhadap korban, sedangkan keadilan
restoraktif menitikberatkan
pada pemulihan terhadap korban, sedangkan keadilan
rehabilitasi dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku.
Kegiatan yang bertemakan;
“Arah Baru pidana Indonesia”
Undang-Undang No 1 Tahun 2023 terlaksana selama satu hari di Desa Sopo yang berjalan dari awal sampai akhir penuh aman, tertip, dan kondusif.
Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh