Napi Lapas Pohuwato Ikuti Perekaman KTP-EL
Marisa, Jurnalsepernas.id – SEBANYAK sepuluh orang Warga Binaan atau Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Pohuwato Unit Pelayanan Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Upt Kanwil Kemenkumham) Gorontalo mendapat layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), agar dapat mencoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
Layanan perekaman tersebut, digelar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pohuwato, Selasa (05/04).
Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Iswan Syahrain mengatakan, warga binaan Lapas juga mempunyai hak untuk memilih dalam Pemilu Tahun 2024 mendatang.
โBagi yang belum mempunyai identitas diri akan kita rekam. Tetapi, bagi yang tidak punya KTP-EL, karena entah itu hilang atau waktu itu untuk penyidikan, kita bantu lihat data NIK-nya untuk kita cetak kembali,โ jelasnya.
Salah satu syarat untuk bisa memilih dalam pemilu adalah pemilih mempunyai KTP-El.
โPelayanan ini dilaksanakan bukan hanya karena mereka bisa ikut pemilu saja, tetapi nanti jika mereka pulang, mereka juga harus mempunyai KTP-El,โ katanya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakaran (PLH Kalapas), Frangki G. Maโruf mengungkapkan, kegiatan Disdukcapil adalah untuk menyaring warga binaan yang belum ada Nomor Induk Kependuduk (NIK)-nya.
โTujuannya untuk Pilkada atau pemilu yang akan datang,โ imbuhnya.
Frangki menjelaskan, ada beberapa warga binaan yang sudah memiliki NIK tapi tidak mempunyai KTP.
โKTP-EL ini akan dimanfaatkan untuk pemenuhan-pemenuhan hak dari Warga Binaan dan untuk mempersiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024,โ pungkasnya. (Sumber: Humas Lapas Pohuwato).
Pewaeta: Dirman
Editor : Loh