๐๐‘๐„๐€๐Š๐ˆ๐๐† ๐๐„๐–๐’

Napi Lapas Pohuwato Ikut Penyuluhan Hukum

Marisa, Jurnalsepernas.id – LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Pohuwato, Gorontalo bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Rakyat memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Winaan atau Narapidana (Napi)

Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Franky Gunawan Ma’ruf yang bertempat di Aula Layanan Kunjungan, Jumat (01/12).

FEC0ACCF A372 434C B4EF 6A7E6F974FF8 Jurnal Sepernas

Pada kesempatan itu, Plh Kalapas Frangky Ma’ruf mengatakan, dalam membangun kesadaran hukum manusia harus mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri sendiri secara terus menerus, yaitu untuk menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum.

“Oleh karena itu, perlu adanya upaya meningkatkan kesadaran masyarakat kepada hukum dengan penegakan hukum secara konsisten dan konsekuen,” ujarnya.

Lanjut Ia menjelaskan, dalam tahapan penyidikan, salah satu kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum karena pemberian aturan, yaitu adanya upaya untuk menahan dalam proses pemeriksaan. yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.

99C3E49A D770 4F13 8B3D D727269B9301 Jurnal Sepernas

“Kewenangan absolut inilah menjadikan penahanan seseorang begitu mudah dilakukan, karena sejatinya penahanan itu merupakan tambahan terhadap suatu pemeriksaan perkara pidana,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Bimbimgan Narapidana Anak Didik Dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja), Zainal Bempah, warga binaan di dalam Lapas memiliki kewajiban menaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pelayanan,ย memelihara kehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai, danย menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

“Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali mereka memiliki hak atasย remisi, asimilasi,ย cuti mengunjungi,ย cuti bersyarat,ย cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan,ย hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Zainal.

Dikatakannya, persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh narapidana, agar bisa mendapatkan haknya adalahย berkelakuan baik,ย aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo, Moh. Zaki Faisal dan Direktur LBH Rumah Rakyat, Risno Adam. (Sumber: Humas Lapas Pohuwato).

Pewarta: Dirman
Editor : Loh

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *