Napi Gorontalo Nikah Dalam Lapas
Gorontalo, Jurnalsepernas.id – SEORANG Warga Binaan atau Narapidana (Napi) l Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Mnusia (UPT Kanwil Kemenkumham) Gorontalo berinisial FN (21) , melangsungkan Akad Nikah di dalam Lapas dengan penuh hikmat dihadapan saksi-saksi, bertempat di Aula Lapas, Jumat (27/10).
Pernikahan berlangsung sederhana dengan dihadiri keluarga dan kerabat mempelai pria maupun wanita beserta Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hulonthalangi.
Kepala KUA Kecamatan Hulonthalangi, Yusuf Djauhari, S.Ag yang menjadi penghulu pada pernikahan ini mengatakan, perkawinan di Lapas sudah yang ke tiga kali. “Ini sudah ke tiga kalinya kita KUA Kecamatan Hulonthalangi melaksanakan pernikahan di dalam Lapas, Alhamdulillah pihak Lapas telah memberikan izin dan memfasilitasi pernikahan di dalam Lapas ini ” ujar Yusuf.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Gorontalo, Indra S. Mokoagow yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Kasi Binadik), Kasdin Lato yang turut hadir dalam acara sakral tersebut Mengatakan, pihaknya memfasilitasi warga binaan yang melangsungkan pernikahan, karena hal tersebut merupakan salah satu ibadah. “Atas nama pimpinan Lapas kami menyampaikan semoga pengantin berbahagia dan segera berkumpul setelah bebas,” ungkapnya.
Lanjut Kasdin, prosesi pernikahan ini dalat terlaksana tentunya setelah melalui beberapa verifikasi administrasi yang wajib dipenuhi oleh tahanan dan narapidana ketika akan melangsungkan pernikahan dalam Lapas. Olehnya, Warga binaan tetap berada di dalam (Lapas) sampai waktunya bebas, sementara istrinya kembali lagi ke rumah, tidak bisa mereka berdua berada di dalam tahanan,” tutup Kasdin. (Sumber: Humas Lapas Gorontalo).
Pewarta: Dirman
Editor : Loh