Modus Jual-Beli Online Atas Nama Prajurit TNI-AD
Pinrang, Jurnalsepernas.id – MODUS penipuan jual-beli motor bekas secara online makin marak. Mereka memanfaatkan laman Media Sosial (Medsos) menggaet mangsa dengan iming-iming harga murah.
Untuk meyakinkan calon korban, mereka memperlihatkan dokumen perusahaan yang legalitasnya seolah-olah sudah diizinkan oleh institusi kepolisian setempat terkait jual-beli online, sebagaimana dipraktekkan Roger Hotapea pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pekerjaan Prajurit TNI-AD.
Roger Hotapea dalam menjaring mangsanya memperlihatkan dokumen mengatasnamakan Perusahaan Anugrah Motor dan surat izin dari Kepolisian Polda Makassar. Disinilah letak kejanggalan dokumen tersebut, karena tidak ada Polda Makassar, yang ada Polda Sulawesi Selatan dan yang paling tidak masuk akal, tidak ada nama pemberi izin, hanya tertulis Kombespol dengan Nomor Register Pokok (NRP) tertentu.
Sepak terjang modus operandi Roger Hotapea sudah menelan korban yang salah satunya Andi Reynaldi wartawan Jurnalsepernas.id Biro Pinrang, Sulsel yang mana korban kepincut dengan penawaran kendaraan satu unit sepeda motor Yamaha RX King 2004 hasil lelang harga murah.
Bila sudah ada yang termakan siasat Roger Hotapea, calon korban dimintai foto KTP dan alamat lengkap untuk balik nama kepemilikan kendaraan dan menyuruh si pembeli untuk mengirimkan sejumlah uang transaksi untuk melancarkan pengiriman motor tersebut, sebagaimana dilakukan Andi Reynaldi, pada Kamis (22/09) sekitar pukul 11.02 Wita.
Bila pembeli (Calon Korban, red.)
Sudah menstranfer dana sebesar Rp 1 juta ke Nomor Rekening (Norek) Roger Hotapea, dia mengirimkan bukti balik nama Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari Sistem Administrasi Manunggal Satu), dan jika si pembeli beralamat di luar kota, maka Roger Hotapea memasang tarif Rp 2 juta dan kendaraan akan dikirim lewat Bandar Udara (Bandara) yang seolah-olah sudah bekerjasama dengan pihak Logistik Angkasa Pura.
Mirisnya lagi tidak sampai situ, jika kendaraan yang dipesan pembeli dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) sudah sampai di kota pembeli, sekiranya pengiriman barang melalui ekspedisi atau jasa hantaran Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) harus membayar lagi sejumlah Rp.900 ribu dan jika tidak mau ikut prosedur pembayaran, maka kendaraan akan ditinggalin ke logistik JNE, atau jika tidak dilunasi maka pihak JNE akan menahan motor sampai si pembeli membayar.
Korban Andi Reynaldi, motor belum sampai di tangan, tapi pengeluaran biaya sudah Rp 3, 9 juta dan tidak ada bukti berupa foto atau video kalau motor yang dipesan sudah sampai ditujuan alias alamat pemesan.
Untuk itu, dia berharap pada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan jajarannya untuk menindaklanjuti melacak keberadaan Roger Hotapea, karena disamping meresahkan masyarakat atas aksi penipuannya, dia juga membawa-bawa nama Polda mengizinkan perusahaan jual-beli online miliknya.
pewartaย ย : Andi Reynaldi
Editorย ย ย : Loh