Mantan Kades Puan Cepak Disorot Warga?
Tenggarong, Jurnalsepernas.id – Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang digelontorkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia besarannya berbeda-beda tergantung dari jumlah penduduk dan luas wilayahnya.
Terkait bantuan ADD tersebut, menjadi sorotan masyarakat di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, (Kukar ), Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu (28/06).
Menurut warga setempat tidak mau disebutkan namanya yang menjadi sumber Jurnalsepernas.id , semenjak kepimpinan Muriansyah sebagai Kepala Desa (Kades) sejak 2017 sampai tahun 2022 tidak ada pembangunan monumental yang nampak. “Saya melihat di Desa ini tidak ada bangunan yang nampak,” ujar sumber.
Lanjut dia menambahkan, Desa Puan Cepak ini sudah beberapa Kades yang menjabat, hampir semua sama, tidak ada bangunan yang nampak, entah di kemanakan semua anggaran ADD.
Terkait hal itu, mantan Kades menanggapi via chat Whatsapp bahwa, untuk penjelasan tersebut kami hanya berkewajiban memberikan penjelasan kepada pihak yg wajib untuk mengetahuinya, trima kasih.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa; Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Menurut UU KIP, yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini.
Wartawan bertugas mencari, menyimpan, mengolah, menyusun, dan menyampaikan berita kepada publik. Wartawan berperan sebagai watchdog (penjaga atau pemantau), peran wartawan ialah sebagai ujung tombak pencarian informasi di lapangan dan kontrol sosial.
Pewarta : Rusli
Editor : Loh