Mahasiswa Papua Unras di PN Makassar

Makassar, Jurnalsepernas.id – MAHASISWA Papua yang mengatasnamakan diri aliansi Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa Papua Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) menggelar Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jalan Kartini, Selasa (04/11).
Peserta Unras menuntut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas empat terdakwa kasus makar Papua yang merupakan anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
Pantauan Jurnalsepetnas.id di depan PN Makassar, Jalan RA Kartini, Selasa (04/11), para pengunjuk rasa memulai demo sekitar pukul 09.40 Wita, mereka membentuk lingkaran menggunakan tali yang hampir menutup setengah bahu jalan.
Sesuai pantauan awak media, peserta Unras sambil membakar ban bekas, namun aman terjendali. Arus lalu lintas di Jalan RA Kartini depan PN Makassar tersebut, terlihat normal.
Dalan kegiatan Unras tersebut, mereka aecara bergantian melakukan orasi menyampaikan aspirasinya di depan peserta demo, sembari membagikan selebaran kepada pengendara maupun pejalan kaki yang lewat.
Salah seorang orator mengatakan, pihaknya mau ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Makassar dan seluruh rakyat Papua, bahwa hari itu keempat orang benar ditangkap karena benar menjalankan perintah hukum internasional.
Orator tersebut turut menyinggung perlakuan aparat kepada masyarakat Papua. Dikatakannya, Indonesia sangat tidak mencerminkan negara demokrasi lantaran masyarakat Papua kerap mengalami diskriminasi.
Dia mengatakan, Indonesia negara demokrasi, tapi melegalkan pembantaian manusia. Katanya demokrasi, tapi membunuh 13 masyarakat sipil dan menuduh NFRPB melakukannya.
“Katanya demokrasi, tapi menangkap 4 pria yang mengantar surat tanpa memegang parang, tanpa senjata. Mereka mengantar surat dengan pakaian rapi, sopan santun, dan sesuai adab,” sindirnya.
Menurut mereka, keempat terdakwa saat itu mengantarkan surat ke seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sorong Raya dengan cara yang bermartabat. Namun, mereka justru mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.
“Surat dibalas dengan penangkapan, surat dibalas dengan penindakan secara paksa. Ini adalah bentuk pembungkaman ruang demokrasi,” cibirnya.
Lebih lanjut orator itu meminta jaksa memberikan tuntutan sesuai dengan fakta dalam persidangan tanpa melibatkan kepentingan politik.
Dia menilai, keempat terdakwa seharusnya dituntut bebas.
“Harus memberikan tuntutan yang masuk akal, membebaskan tanpa syarat. Fakta persidangan membuktikan kalian salah tangkap orang. Kalian telah melakukan kriminalisasi, kalian tangkap dulu baru cari kesalahan,” imbuhnya.
Adapun keempat terdakwa tersebut masing-masing Abraham Goram Gaman selaku Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan dan Mendagri, Nikson May selaku Tentara Nasional Papua Barat, Piter Robaha sebagai Wakapol Domberai, dan Maksi Sangkek yang merupakan Kasat Reskrim Poldis Sorong Kota.
Keempatnya akan menjalani sidang vonis, Selasa (04/11). Sidang sedianya digelar di Ruang Harifin A Tumpa, PN Makassar, hari ini.
Pewarta: Jupri Habi
Editor           : Loh












