LSM BPPI Gelar Diklat Paralegal
Kajen, JurnalSepernas.id –
INILAH pertama dan satu satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia yang berhasil menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) akbar Paralegal bagi para aktifisnya.
LSM tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Barisan Patriot Peduli Indonesia (DPP-BPPI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, Jawa Tengah telah menggelar Diklat Paralegal selama dua hari fullday, 24-25 September 2022.
Diklat diikuti sebanyak 145 aktifis LSM BPPI baik dari DPP, DPW maupun DPD berbagai daerah di Indonesia berhasil menyelesaikan tugas teori dan praktek keparalegalan, mereka berhak mendapatkan sertifikat resmi Diklat Paralegal yang diterbitkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pekalongan.
Pembawa materi Diklat antara lain dari Kepolisuan, Kejaksaan, Hakim Pengadilan Negeri, Para Advokat/Lawyer Law Firm serta Akademisi Ahli Hukum di Universitas Pekalongan dan daerah lainnya.
H Nur Abadi pendiri dan Ketua Umum LSM BPPI menjelaskan, Diklat Paralegal digelar sebagai bentuk tanggung jawab lembaga menyediakan SDM Aktifis LSM BPPI yang berdaya guna bagi masyarakat luas, kaitannya dengan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kecil serta peran serta LSM BPPI dalam berinteraksi dengan Pemerintah Daerah, dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/kota hingga tingkat Propinsi. Para Aktifis LSM BPPI dengan kemampuan Paralegalnya berhak melakukan akses pendampingan bagi semua kegiatan pembangunan yang diselenggarakan oleh kementrian maupun non kementrian yang bergulir di pemerintah daerah.
Dr ADV. Nashoka, SH, MH, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM BPPI menjelaskan, peran Paralegal sangat strategis sebagai garda terdepan membantu masyarakat memperoleh akses keadilan dan bantuan hukum.
Para Aktisis LSM BPPI yang tlah mengantongi Sertifikat Paralegal dalam prakteknya nanti, akan dibekali Surat Kartu Tanda Anggota (KTA) Paralegal resmi diterbitkan oleh Kantor Lembaga Bantuan Hukum atau Law Firm.
Sudah saatnya aktifis LSM BPPI turun ke masyarakat, khususnya ke desa desa dan kecamatan, agar mereka mendapatkan edukasi, advokasi dan pendampingan saat ada perkara, guna penyelesaian dini lewat mediasi dan cara cara non litigasi diluar proses pengadlan.
“Apalagi pemerintah dan kejaksaan kini menggalakkan proses Restoratif Justice penyelesaian perkara di luar sidang, cukup perdamaian win win solution, agar perkara cepat selesai dan tuntas,” tuturnya.
DPP LSM BPPI menurut H Nur Abadi (Ketum), akan segera mengurus pendirian Lembaga Bantuan Hukum-Barisan Patriot Peduli Indonesia (LBH-BPPI) dengan berpusat di Sekretariat Markas Komando (Mako) DPP BPPI di ibukota Kabupaten Batang dan Cabang LBH BPPI di kota Propinsi di seluruh Indonesia.
“LSM BPPI sudah memiliki daya dukung Sumber Daya Manusia (SDM), para praktisi Advokat/Lawyer/Pengacara praktek , Support Ahli Hukum Akademisi bidang hukum serta dukungan SDM hampir 200 Paralegal yang telah lulus pendidikan dan bersertifikat yang tersebar di seluruh tanah air.
Sebagai lembaga kontrol sosial, LSM BPPI lebih konsen pada pemberdayaan anggota anggotanya, salah satunya peningkatan kompetensi, Life Skil dan keahlian advokasi, investigasi, dan edukasi bidang hukum, dan sosial kemasyarakatan lainnya.
Pewarta : Deddy Asnadi
Editor : Loh