𝐎𝐑𝐆𝐀𝐍𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈

LSM-Araksi Blokir Bendungan Temef

Soe, Jurnalsepernas.id – PROYEK pemerintah sejatinya menguntungkan bagi masyarakat yang terkena dampak pembebasan lahan, sebab mereka berhak mendapatkan ganti-untung sebagai dispensasi dari nilai jual tanah yang tidak boleh dirugikan bila lahan mereka dikena proyek pemerintah.

Sayangnya, tidak semua lahan masyarakat yang dikena proyek infrastruktur pemerintah ketiban rezeki, mereka hanya dijanji-janji saja mau dibayarkan, namun kenyataan mengecewakan masyarakat pemilik lahan yang menuai harapan hampa.

Fakta seperti itu terjadi pada warga tiga desa yakni; Desa Oenino, Kecamatan Oenino dan
Desa Puna dan Desa Konbaki, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait proyek pembangunan Bendungan Raksasa Temef yang dibangun sejak 2017, namun hingga berita ini turun, masih ada sebahagian warga pemilik lahan belum menerima pembayaran, mereka dijanji-janji belaka, sehingga mereka merasa ditipu oleh pemerintah.

Akibat belum adanya kejelasan soal pembayaran, warga ke tiga desa tersebut, melakukan aksi pemblokiran kawasan proyek yang dipimpin Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas nama Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Araksi), pada Senin (22/07) sekitar pukul 10.00 Wita.

Masyarakat pemilik lahan dan LSM-Araksi melakukan aksi pemblokiran Bendungan Temef tersebut, agar pemerintah yang berkompeten turut merasakan penderitaan warga yang sudah berlangsung kurang lebih tujuh tahun dan terketuk hatinya untuk menyelesaikan proses pembayaran.

Pewarta: Maklon Angket
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *