KPU Takalar Deklarasi Pemilu Damai
Takalar, Jurnalsepernas.id – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyelenggarakan deklarasi Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024 mendatang, Sabtu (25/11).
Deklarasi ditandai dengan penandatangan oleh Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Komandan Distrik Militer (Dandim) 1426, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ketua KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seluruh pimpinan partai politik se Kabupaten Takalar.
Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 Kabupaten Takalar menyatakan diantaranya, bahwa peserta Pemilu tahun 2024 dan segenap komponen warga Takalar akan senantiasa melaksanakan Pemilu tahun 2024 yang aman, damai dan berintegritas, saling menghargai dan menghormati akan hak dan perbedaan masing-masing, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tidak melakukan politisasi sara, politik identitas, politik uang dengan bentuk dan alasan apapun.
Setiawan dalam deklarasi tersebut mengatakan, Pemilu aman, damai, sejuk dapat tercapai atas kerja keras seluruh komponen bangsa. “Kita bisa menjalankan pemilu sebagai alat untuk menjaga bangsa ini dan membangun kualitas demokrasi di indonesia, khususnya di Takalar,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada partai politik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, agar memberikan edukasi tentang politik yang sehat. “Saya yakin, walaupun Takalar dinamika politiknya tinggi, tetapi sepanjang kita mengelolahnya secara produktif akan berjalan dengan aman. Silahkan berbeda tetapi kita tetap saudara,” imbuh Setiawan.
Untuk ia berharap, semua komponen Takalar menjaga bersama-sama tahapan Pemilu, agar berjalan sesuai yang diharapkan. Perlu juga diketahui arti Pemilu damai itu seperti anti intolerasi, anti kapitalisme dan ekskluitase. Jika bisa menciptakan tiga hal ini, Pemilu damai dapat terwujud.
Ketua KPU Kabupaten Takalar, Hamdani Pattiiha menjelaskan, tentang tahapan dan jadwal penyelenggara dan Pemilu tahun 2024, di mana untuk tahapan kampanye di mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Kampanye dilaksanakan selama 75 hari.
Dalam tahapan tersebut, kata Hamdani peserta Pemilu dapat melakukan kegiatan seperti; pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye secara umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan lain-lain sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Dengan deklarasi ini kita berharap dapat bersama-sama menjalankan tahapan pemilu tahun 2024 dengan aman dan damai demi daerah yang kita cintai ini,” tutup Ketua KPU. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh