Koptan Alompang I dan II Akan Rapat RKT-RKPS

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – SETELAH melalui proses di Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), persoalan pemanfaatan kayu oleh Kelompok Tani (Koptan) Alompang I dan II kini kembali bergantung pada tanggung jawab internal kelompok tani sendiri. Sebelum mereka mendapatkan hak untuk menebang kayu yang mereka tanam sendiri di kawasan hutan produksi.
Untuk merealisasikan hal itu, kelompok tani diwajibkan menyelesaikan tahapan administratif, salah satunya melalui Rapat Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKT-RKPS) Tahun 2025.
Pendamping kelompok tani, Rusmin, menegaskan bahwa rapat tersebut menjadi langkah penting agar proses pemanfaatan hasil hutan kayu dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan benar. Rapat RKT RKPS 2025 ini akan menjadi dasar bagi Koptan untuk mendapatkan haknya secara legal tanpa kendala di kemudian hari,” ujarnya.
Pentingnya Rapat RKT-RKPS 2025
Menurut informasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Walanae Watansoppeng, pelaksanaan RKT dan RKPS memang perlu diperbarui, agar sesuai dengan ketentuan terbaru.
Oleh karena itu, kelompok tani diwajibkan untuk menggelar rapat guna menyusun RKT dan RKPS terbaru sebelum mendapatkan izin resmi untuk menebang kayu.
Pihak KPH juga menegaskan bahwa setelah rapat ini digelar, akan dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan semua administrasi telah lengkap dan sesuai prosedur.
“Kami berharap kelompok tani segera menyelesaikan tahapan ini, karena setelah itu akan ada verifikasi di lokasi sebelum kegiatan penebangan bisa dilakukan,” harap salah satu perwakilan KPH.
Harapan Koptan
Masyarakat Koptan berharap, agar seluruh proses ini dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu. Mereka juga berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah dan instansi terkait, agar hak mereka dalam pemanfaatan hasil hutan produksi dapat terpenuhi dengan adil.
“Kami sudah menunggu cukup lama. Selama ini kami hanya ingin mengikuti aturan, tapi selalu ada hambatan. Kami berharap setelah RKT RKPS 2025 ini diselesaikan, tidak ada lagi alasan untuk menunda hak kami,” kata salah satu anggota kelompok tani.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan kelompok tani dapat segera menyelesaikan kewajibannya, sehingga proses penebangan kayu bisa dimulai sesuai regulasi yang berlaku.
Pewarta: Tim
Editor : Loh