𝐒𝐔𝐀𝐑𝐀- 𝐑𝐀𝐊𝐘𝐀𝐓

Aparat Kalang Kabut Atas Pemblokiran Bendungan Temef

Soe, Jurnalsepernas.id – PEMERINTAH Kabupaten Timor Tengah Selatan (Pemkab TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan aparat Kepolisian Resor (Polres) TTS dibuat kalang kabut oleh kekompakan masyarakat tiga desa pemilik lahan yakni;
Desa Oenino, Kecamatan Oenino juga Desa Puna dan Desa Konbaki, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT yang melakukan aksi pemblokiran Kawasan Bendungan Temef yang dibangun sejak 2017.
IMG 20240724 WA0014 Jurnal Sepernas
Dapat diduga bahwa, aksi pemblokiran tersebut, disebabkan sebahagian pemilik lahan bendungan Temef belum menerima dana pembebasan lahan, di mana mereka cukup bersabar kurang lebih tujuh tahun, puncak kekesalah warga akhirnya ditunjukkan dengan aksi pemblokiran, Senin (22/07) dimulai sekitar pukul 10.00 Wita yang diprakarsai Lembaga Swadaya Masyarakat
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (LSM-Araksi).

Buntut pemblokiran tersebut, membuat Pemkab dan Aparat Kepolisian Resor Kapolres TTS bereaksi. Tidak tanggung-tanggung Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) TTS, AKBP Ari Satmoko, SH, SIK, turun lapangan mendatangi lokasi bendungan Temef menemui peserta blokade berdiskusi bersama warga aksi pemblokiran untuk tidak perlu melakukan aksi pemblokiran, Selasa (23/07).
IMG 20240724 WA0015 Jurnal Sepernas
Ajakan Kapolres tidak digubris, warga tetap bersikeras untuk memblokir lokasi bendungan Temef, karena merasa kesal dengan sikap Pemkab TTS yang diduga sudah menipu pemilik lahan, di mana pejabat Bupati TTS pernah berjanji akan membayar ganti rugi lahan warga sebelum dua bulan terhitung 21 Mei 2024, namun kenyataannya hingga 22 Juli 2024 warga tidak menerima apapun hanya janji hampa, akhirnya masyarakat kembali memblokir lokasi bendungan Temef tidak ada satu pun pemerintah datang untuk menyapa warga dengan alasan apa pun sehingga, warga melalui tim orasi Undi Taifa memohon melalui media untuk kalau dapat Presiden RI dapat mendengar keluh-kesah mereka, karena sudah tujuh tahun mereka di permainkan dengan berbagai macam alasan yang dilontarkan pihak perusahaan dan pemerintah.

Semoga Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dapat mendengar keluhan warga pemilik lahan Bendungan Temef dan memerintahkan Kementerian terkait menyelesaikan carut-marut pembayaran pembebasan lahan yang sudah berlangsung sekitar tujuh tahun rakyat menderita akibat lahan mereka dikena pembangunan bendungan.

Pewarta: Maklon Angket

Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *