Komplotan Curnak Ditangkap Polisi
Pangkep, Jurnalsepernas.id – KABUPATEN Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel) marak Pencurian Ternak (Curnak). Belum lama ini seorang warga Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Pangkep bernama Ummareng melaporkan kehilangan ternak sapinya 2 ekor di Kepolisian Sektor (Polsek) Segeri, Pangkep, Sabtu (11/01).
Berdasarkan laporan warga kehilangan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Segeri dan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Pangkep bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan komplotan pelaku, dan lebih kurang dua pekan, komplotan curnak ditangkap.
Akhirnya komplotan lima pria di Kabupaten Pangkep, ditangkap polisi gegara terlibat kasus pencurian 2 ekor sapi milik warga. Komplotan merupakan eksekutor hingga penadah sapi curian.
Kepada wartawan, Ahad (26/01) Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman mengatakan, pihak telah mengamankan lima orang komplotan kasus curnak. Mereka pemetik di lapangan dan penadah sapi curian.
Ke lima komplotan pelaku masing-masing berinisial SM (38), AC (38), AH, LD (57), dan HT (51) selaku penadah, pada Sabtu (25/01).
Lanjut Firman mengatakan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Polisi awalnya menangkap AH yang diminta oleh LD mencari pembeli sapi curian.
“LD ini menyuruh AH mencari pembeli sapi. Saat diinterogasi, LD mengaku jika 2 ekor sapi itu dari pelaku SM. SM ini pelaku lapangan, saat beraksi dia diantar sama AC,” ujar Firman.
Firman menambahkan, HT merupakan penadah sapi curian. HT yang membeli sapi curian tersebut dan mengambilnya di rumah LD di Kecamatan Ma’rang, Pangkep.
HT mengakui hanya membeli satu ekor sapi curian itu di rumah LD di Ma’rang.
Ke lima pelaku dan barang bukti satu ekor sapi kini diamankan di Markas Kepolisian (Mapolres) Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut, dan kini para pelaku terancam hukuman paling lama 4 hingga 10 tahun penjara.
Menurut Firman, para pelaku pencurian yang 4 orang, dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pelaku penadah Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Pewarta: Sapri Hasan
Editor : Loh