𝐒𝐔𝐀𝐑𝐀- 𝐑𝐀𝐊𝐘𝐀𝐓

Keluarga Teflopo Gelar Syukuran

Soe, Jurnalsepernas.id – KELUARGA besar Teflopo, Taifa menggelar syukuran atas pemindahan makam leluhur berlangsung di Desa Kemuni, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (14/12).

Semua makam leluhur tersebut, sudah dikerjakan sejak bulan September 2024 yang dipindahkan dari areal genangan Bendungan Temef walaupun dalam situasi yang sangat terdesak, karena ancaman genangan air, namun pihak keluarga telah berhasil memindahkan makam-makam tersebut ke lokasi aman yang baru, sebagai umat ciptaan Tuhan kami patut bersyukur dan baru selesai, (10/12).

“Sehingga hari ini kami keluarga besar Teflopo, Taifa mengadakan acara syukuran dengan mengundang para pendukung perjuangan proses pemindahan makam, tapi karena cuaca tidak bersahabat karena hujan, sehingga para undangan yang sudah sampai pada rekan-rekan, tapi tidak sempat hadir bersama-sama, tapi Undi percaya jika situasi yang terjadi bukan karena di sengajakan tapi karena curah hujan yang tidak bersahabat,” ujar Undi Taifa.
IMG 20241218 WA0030 Jurnal Sepernas
Menurut Undi Taifa, pihaknya melakukan pemindahan makam leluhur mereka, karena terdesak akibat penutupan pintu Bendungan Temef. “Jika saya tidak segera mencairkan uang ganti rugi, makam-makam leluhur saya pasti bisa terendam, sehingga walaupun proses pembayaran lahan-lahan saya belum terbayarkan, saya harus dengan terpaksa menerima ganti rugi makam leluhur saya yang walaupun itu saya anggap belum sesuai dengan bayaran yang ditentukan dari pemerintah pusat,” imbuh Undi Taifa.

Lanjut Undi mengatakan kepada Wartawan Jurnalsepernas.id, Maklon bahwa, sehabis acara syukuran dia akan melakukan proses hukum terhadap Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) apabila tidak secepatnya membayar proses ganti rugi lahan-lahan warga yang sudah diambil alih oleh pemerintah untuk proyek pembangunan Bendungan Raksasa Temef.

Undi menambahkan, hingga saat ini, mereka sebanyak tujuh orang yang belum menerima proses ganti kerugian lahan mereka, karena mereka anggap pembayaran yang di lakukan PRKP itu belum sesuai dengan ketentuan harga ganti rugi lahan mereka.
IMG 20241218 WA0029 Jurnal Sepernas
Anehnya menurut Undi, lahan mereka diklaim oleh Dinas Kehutanan (Dishut), sehingga Undi dan enam teman lainnya bersatu tidak akan pernah menyetujui, jika lahan mereka diambil alih Dinas Kehutanan.

Dalam situasi itu, pihak Undi dan enam temannya akan didampingi kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garda Tipikor Indonesia untuk menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Soe dalam waktu yang tidak lama ini, karena data mereka sudah dianggap lengkap.

Undi pun menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan yang hadir maupun yang tidak sempat hadir untuk memaklumi kondisi riil yang sesungguhnya, karena prosesnya masih berjalan demi mendapatkan keadilan di kampung halaman sendiri.

Pewarta: Maklon
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles