Kejari Takalar Musnahkan BB Narkutika
Takalar, Jurnalsepernas.id – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu, dan obat farmasi yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnakan secara tuntas berlangsung di halaman Kantor Kejari Takalar, Selasa (08/08) yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkimda) Takalar.
Untuk diketahui, BB yang dimusnahkan adalah: 14 Perkara UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jenis sabu sebanyak 16,6107 gram; 4 Perkara UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jenis Obat Farmasi daftar G sebanyak 2.093 butir, dan 15 perkara Barang Bukti lainnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Tenriyawaru SH, MH mengatakan, tujuan dari pemusnahan BB tersebut adalah, agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas, karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2023 ini.
Lanjut Kajari, disamping itu juga mengurangi tumpukan BB dalam gudang dan mengantisipasi, agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Kegiatan pemusnahan BB di Kejari Takalar dilakukan di setiap tahunnya sebanyak tiga kali kegiatan dalam rangka melakukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pelaksanaan putusan hakim bukan hanya pidana badan, namun pelaksanaan pemusnahan barang bukti juga. (Sumber: Humas Kejari Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Azis Kawang
Editor : Loh