𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Kejari Tahan PPK Pembangunan Pasar Dande-Dandere

Takalar, Jurnalsepernas.id – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan yang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SK terkait proyek pembangunan Pasar Dande-Dandere, Kecamatan Mapakasunggu (Kepulauan Tanakeke) yang dikerjakan 2016 lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati proses pemeriksaan di Kejari Takalar, Senin (07/08).

Penetapan dan Penahanan tersangka SK mengenai dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Takalar.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Takalar Sabri, Salahudin,SH, MH mengatakan, penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Sebelumnya, SK adalah saksi dan setelah pemeriksaan mendalan, akhirnya ditetapkan sebagai proyek pekerjaan tersebut. SK ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan (SP) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar Nomor: B-31/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023.

Tersangka SK terjerat pekerjaan pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016 yang bersumber dari dana APBD dengan anggaran Rp. 972.878.000, namun dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut, tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, sehingga pasar tersebut saat ini dalam keadaan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat

Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan yaitu total loss sebesar Rp. 972.878.000.

Dalam perkara tersebut, SK disangkakan Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (Sumber: Humas Kejari Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa/
Azis Kawang
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *