Kejari Tahan PPK Pembangunan Pasar Dande-Dandere
Takalar, Jurnalsepernas.id – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan yang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SK terkait proyek pembangunan Pasar Dande-Dandere, Kecamatan Mapakasunggu (Kepulauan Tanakeke) yang dikerjakan 2016 lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati proses pemeriksaan di Kejari Takalar, Senin (07/08).
Penetapan dan Penahanan tersangka SK mengenai dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Takalar.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Takalar Sabri, Salahudin,SH, MH mengatakan, penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Sebelumnya, SK adalah saksi dan setelah pemeriksaan mendalan, akhirnya ditetapkan sebagai proyek pekerjaan tersebut. SK ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan (SP) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar Nomor: B-31/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023.
Tersangka SK terjerat pekerjaan pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016 yang bersumber dari dana APBD dengan anggaran Rp. 972.878.000, namun dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut, tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, sehingga pasar tersebut saat ini dalam keadaan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan yaitu total loss sebesar Rp. 972.878.000.
Dalam perkara tersebut, SK disangkakan Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (Sumber: Humas Kejari Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa/
Azis Kawang
Editor : Loh