𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Kasus Rahimin Mulai Disidangkan

Samarinda, Jurnalsepernas.id – KASUS dugaan rekayasa penangkapan terkait narkoba yang menimpa seorang lelaki yang bernama Rahimin (RM) yang kerap dipanggil Mimin (46)
berdomili di Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), telah menjalani persidangan, pada Selasa (02/01).

Menurut Mimin setelah dikonfirmasi oleh awak media jurnalsepernas.id hari ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda Kota, hari ini dia betul-betul kecewa dengan kelakuan oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Bhayangkara Kota Samarinda yang mendatangkan saksi yang diduga palsu, karena yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan kasus ini. “Saya ditangkap di Hotel Star One Guest house Samarinda, pada Selasa (01/08) beberapa bulan yang lalu.

Lanjut MM kalau memang itu betul sabu’sabu, kenapa pihak Hotel Star One Guest house tidak dilibatkan dan dijadikan saksi? Lantas orang yang menjebak dirinya yang bernama Heri Sampara (HR) kenapa tidak diperiksa? “Saya sangat kecewa dengan perbuatannya pihak Polsek Bayangkara Samarinda Kota,” keluh Mimin.

Lanjut Rahimin meminta kepada Majelis Hakim yang Mulia yang menangani kasus ini supaya betul-betul memberikan keadilan baginya selaku orang yang lemah.

Dia juga memohon Kepada Kompolnas RI, Mabes Polri, Komnas HAM RI, Ombudsman RI masing-masing di Jakarta. Supaya mengkaji ulang kasus ini supaya terciptanya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sidang berikutnya sudah di agendakan, Selasa (09/01) untuk pemeriksaan para saksi.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *