Kasus Rahimin Mulai Disidangkan
Samarinda, Jurnalsepernas.id – KASUS dugaan rekayasa penangkapan terkait narkoba yang menimpa seorang lelaki yang bernama Rahimin (RM) yang kerap dipanggil Mimin (46)
berdomili di Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), telah menjalani persidangan, pada Selasa (02/01).
Menurut Mimin setelah dikonfirmasi oleh awak media jurnalsepernas.id hari ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda Kota, hari ini dia betul-betul kecewa dengan kelakuan oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Bhayangkara Kota Samarinda yang mendatangkan saksi yang diduga palsu, karena yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan kasus ini. “Saya ditangkap di Hotel Star One Guest house Samarinda, pada Selasa (01/08) beberapa bulan yang lalu.
Lanjut MM kalau memang itu betul sabu’sabu, kenapa pihak Hotel Star One Guest house tidak dilibatkan dan dijadikan saksi? Lantas orang yang menjebak dirinya yang bernama Heri Sampara (HR) kenapa tidak diperiksa? “Saya sangat kecewa dengan perbuatannya pihak Polsek Bayangkara Samarinda Kota,” keluh Mimin.
Lanjut Rahimin meminta kepada Majelis Hakim yang Mulia yang menangani kasus ini supaya betul-betul memberikan keadilan baginya selaku orang yang lemah.
Dia juga memohon Kepada Kompolnas RI, Mabes Polri, Komnas HAM RI, Ombudsman RI masing-masing di Jakarta. Supaya mengkaji ulang kasus ini supaya terciptanya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sidang berikutnya sudah di agendakan, Selasa (09/01) untuk pemeriksaan para saksi.
Pewarta: Tim
Editor : Loh