𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Kasus Perampokan Tanah Lewat Gugatan Rekayasa

Pinrang, Jurnalsepernas.id – HAMZAH M.Nur anak kandung alias ahli waris dari Muhammad Nur Beddu Haba yang sangat muak terhadap praktek persekongkolan kejahatan tanah yang dilakukan oknum mafia tanah dan mafia hukum di era pemerintahan Orde Baru (Orba).

Hal itu sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ia pun melaporkan dugaan adanya kasus mafia tanah bersekongkol jahat dengan oknum petugas mafia hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut Hamzah, praktek tersebut diduga sering terjadi di PN Pinrang dalam merekayasa perkara seperti yang dilakukan oleh oknum keluarga Tjenne menggugat tanahnya sendiri pada tahun 1996 di PN Pinrang. Identitas tanahnya oknum keluarganya Tjenne adalah Persil 26 DI/8 di Gelar Lompok Lawa Tedong Blok 7 nomor Kohir 997 luas 0,25 Are.

Setelah mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA) justru tanahnya Muhammad Nur Beddu Haba yang dieksekusi lain alas hak. Identitas tanahnya Muhammad Nur Beddu Haba Persil 26. DI/8 di Gelar Lompok Lawa Tedong Blok 15 Kohir 1048 luas 0.50 Are padahal Muhammad Nur Beddu Haba tidak pernah berperkara dengan siapapun, tiba-tiba tanahnya dieksekusi, sungguh aneh tapi nyata.

Lanjut Hamzah, pada pelaksanaan eksekusi, rumah dan semua tanaman produktif diratakan dengan tanah. Tentu pemilik tanah menjadi korban akibat perampasan hak dan pengrusakan. “Kasus seperti ini sering terjadi di PN Pinrang
berlindung kepada jabatannya dan lembaganya dan berlindung kepada putusan tanah oknum keluarganya Tjenne yang diduga putusan bodong alias rekayasa dan palsu untuk mengelabui masyarakat, khususnya Muhammad Nur sekeluarga,” ujar Hamzah kesal.

Hamzah menambahkan, akibatnya satu unit rumah kayu ulin dibongkar paksa oleh oknum aparat PN Pinrang bersekongkol jahat dengan oknum keluarga Tjenne, dan tanaman berupa; pisang, coklat, mangga dan lainnya semuanya disensor oleh oknum Aparat PN Pinrang bersekonkol jahat dengan oknum keluarganya Tjenne.

Atas terjadinya perampasan hak tanah tersebut, Muhammad Nur sekeluarga mengalami kerugian besar, sebab produktivitas lahan itu bila dikalkulsi mulai Oktober tahun 2003 hingga 2024 ini berpenghasilan tiap bulannya sekitar kurang lebih Rp 100 juta kali 24 tahun sama dengan Rp 33 Milyar lebih.

Lebih jauh Hamzah M. Nur mengatakan, pelaku utama diduga menjadi mafia tanah ialah oknum keluarga Tjenne bersekongkol jahat dengan oknum petugas diduga mafia hukum di PN Pinrang masing-masing;
Agusnaedi anaknya Tjenne, Hj.Bahara anaknya Tjenne, Amir cucunya Tjenne, Abd Muin Rauf PN Pinrang,
Hasbulla Kalla juru sita PN Pinrang, Ismail juru sita PN Pinrang, Safri mantan Kepala Kelurahan Tadokkong,
dan Padullah Raharja mantan Kepala Kelurahan Tadokkong.

Sekian dan terimakasi semoga aparat penegak hukum merespon dan menangkap semua pelakunya. Silahkan menghubungi Hanzah M. Nur via WA
085241501229.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *