𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Karyawan Dipecat Gegara Tuntut Plasma ?

Tenggarong, Jurnalsepernas.id -SURAT Perjanjian Kerja (SPK) adalah dokumen atau berkas yang memuat keterangan terkait pemberian instruksi/perintah kepada pihak-pihak tertentu. Instruksi tersebut, berhubungan dengan pemberian tugas atau pengerjaan proyek, khusus yang berkaitan dengan aktivitas di suatu perusahaan.

Pada intinya, isi dari Surat Perintah Kerja meliputi siapa yang memberi perintah, kepada siapa perintah tersebut ditujukan, kepastian waktu pekerjaan dimulai dan selesainya, biaya pekerjaan yang dilaksanakan dan sanksi bila ada keterlambatan.

SPK adalah surat yang menandai dimulainya hubungan kerja antara karyawan dan juga perusahaan selaku pemberi kerja.

Salah satu karyawan swasta di perusahaan PT. Khaleda Argoprima Malindo PT (KAM) atau PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH) dicabut SPK nya gara-gara menuntut Plasma, bahkan ada yang dipenjara dengan hal sama.

Hal tersebut, dituturkan oleh salah satu warga yang menjadi sumber Jurnalsepernas.id minta dirahasiakan jati dirinya juga mantan karyawan PT KAM/MKH/SPS di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muarakaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), pada Jumat (09/06).

Menurut sumber, pemecatan itu dirinya merasa tidak adil, karena cuma menuntut hak, SPKnya dicabut. “Apa kaitannya plasma dengan SPK saya,” tanyanya.

Lanjut sumber membeberkan, di Puan Cepak tidak ada plasma cuma limbah yang dikelola oleh pihak Koperasi Seguntung Jaya dan Koperasi Sendoan untuk direalisasikan di masyarakat. “Itu pun tidak maksimal,” jelasnya.

Warga berharap kepada pihak perusahaan, supaya memberikan tanggung jawab kepada warga khususnya Puang Cepak.

Terkait hal tersebut, awak Jurnalsepernas.id coba melakukan konfirmasi via Whatsapp (WA) pada Datuk yang dianggap Boss perusahaan, namun yang bersangkutan tidak menjawab hingga berita ini tayang.

Pewarta: Rusli
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *