๐๐‘๐„๐€๐Š๐ˆ๐๐† ๐๐„๐–๐’

Kapolri: Warga Adukan Polisi Melalui Aplikasi

Jakarta, Jurnalsepernas.idย – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderalย Listyo Sigit Prabowa mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaluiย aplikasi Profesi Keamanan (Propam) Presisiย dan Pengaduan Masyarakat Prediktif, Responsibilitas Berkeadilan (Dumas Presisi).

Hal itu diungkapkan oleh Sigit melalui akun Twitternyaย @ListyoSigitP, Minggu (23/10).
“Untuk menjawab pertanyaan mengenai nomor layanan pengaduan Polri, saya mempersilahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui aplikasi Dumas Presisiย dan Propam Presisi,” tulis Listyo Sigit.

Dikatakannya, Polri siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Cara Adukan Polisi di Aplikasi Propam Polri

1. Unduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store.

2. Daftarkan diri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Melakukan verifikasi diri dengan scan wajah. Setelah berhasil, akan muncul tulisan โ€œVerifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan.โ€

4. Bila ingin membuat pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan.

5. Ketika melaporkan, pengguna dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan yang disampaikan lewat Propam Presisi.

Cara Adukan Polisi di Aplikasi Dumas Presisi

Aplikasi Dumas Presisi dibuat agar masyarakat jadi dapat lebih mudah untuk membuat pelaporan terkait kinerja polisi.

Berikut cara bagaimana menggunakan Aplikasi Dumas Presisi, dikutip dari laman dumaspresisi.go.id

1. Unduh aplikasi Dumas Presisi di PlayStore, buat akun.
2. Buka menu Laporan, submenu Aduan Saya
Setelah itu, akan tampil seluruh aduan Anda yang sudah terdaftar pada aplikasi.
3. Klik tombol tambah di sudut kanan atas
4. Setelah itu Anda akan melihat dua formulir yang harus Anda isi yakni Identitas Pelapor
dan Detail Aduan
5. Pada formulir identitas pelapor, Anda diwajibkan untuk mengisi:

NIK dari Pelapor.
Nama Pelapor.
Golongan Sumber Pelapor.
Detail Golongan Sumber Pelapor.
Tempat Lahir Pelapor.
Tanggal Lahir Pelapor.
No. HP pelapor, pastikan Anda mengisi kolom No. HP yang diawali dengan 62 tanpa simbol dan spasi. Seperti contoh: 6281243211234.

Email pelapor, pastikan email pelapor adalah email yang valid.

Alamat Lengkap Pelapor Jenis Kelamin elapor

6. Pada formulir detail aduan, Anda diwajibkan untuk mengisi:

Nama terlapor, jika pelapor tidak mengetahui, isikan dengan strip atau tulis dengan “tidak diketahui”.

Alamat terlapor, jika pelapor tidak mengetahui, dapat dikosongkan.
Lampiran, Anda bisa mengisi lebih dari satu (1) lampiran. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).

Pewarta/Editor: Loh

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *