Kapolri Peringati Jajaran Tuntaskan Laporan Masyarakat
Jakarta, Jurnalsepernas.id โ KEPALA Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginturuksikan anggotanya untuk memberikan pelayanan maksimal dan lebih responsif pada masyarakat yang melakukan laporan pidana ataupun aduan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek) seluruh Indonesia.
Sigit dengan tegas memberi perintah kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperlakukan pelapor sebagaimana mestinya, sehingga tak ada lagi narasi jelek perihal ghosting atau pengabaian laporan.
โDitelepon, teleponnya di-reject. Ditelepon, (pas) diangkat, kitanya marah-marah. Kesan pelapor terhadap kita jadi semakin negatif, jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting,โ ujar Sigit, dalam unggahan Instagram-nya, @listyosigitprabowo, dilihat Jurnalsepernas.id, Sabtu, (18/03).
โJangan ghosting, hadapi terkait dengan masalah-masalah yang memang harus dijawab. Prosedur yang saudara lakukan, ini masyarakat harus terinfo,โ perintah Sigit.
Menurut Sigit, polisi wajib menunjukkan kesungguhannya dalam memberikan pelayanan. Kepada kalangan mana saja, polisi harus bisa menjelaskan secara transparan dan rasional aduan publik harus memenuhi logika publik.
Sigit lantas mengatakan, wajar apabila pelapor ingin mengetahui terkait progres atau perkembangan laporan polisi miliknya, sebab dalam laporan sejatinya ada harapan dan eskpektasi penyelesaian masalahnya oleh penyidik.
โWajar kalau kemudian masyarakat bertanya sampai mana proses terkait dengan aduan ataupun laporan, karena memang mengharapkan ada perkembangan, ada langkah-langkah lanjut,โ imbuhnya.
Lanjut Sigit mengatakan, dirinya kecewa dan sangat menyayangkan kebiasaan anggotanya untuk pilih-pilih laporan dan cenderung mengabaikan yang lain, ketika kantor polisi banjir pengaduan masyarakat.
“Kecenderungan dari rekan-rekan, karena menerima laporan banyak, pengaduan banyak, sehingga kemudian lebih mementingkan yang menjadi prioritas, meninggalkan hal-hal yang mungkin rekan-rekan anggap itu tidak prioritas, padahal itu penting bagi masyarakat yang melapor,โ contoh Sigit.
Akhirnya, lanjut Sigit, terjadi sumbatan komunikasi antara polisi dan masyarakat. Polisi berakhir menghindar enggan menemui para pelapor, sehingga kemudian kesan publik semakin negatif terhadap polisi yang ujung-ujungnya merusak citra kepolisian.
Untuk itu, Jenderal Sigit sekali lagi memberi peringatan bagi setiap anggotanya supaya tuntaskan setiap laporan tak lagi mengabaikan laporan masyarakat, bila ada kesenggajaan laporan tidak mau proses karena terlapor keluarga polisi atau karena suap terlapor, Kapolri tidak segan-segan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan kepada anggotanya yang bermain di luar jalur konstitusi.
Selain itu, dia juga memerintahkan supaya komunikasikan dibangun dengan pelapor harus dilakukan dengan benar, memperhatikan rambu dan ketentuan yang mengikat profesi mereka.
โKarena memang kita dibatasi dengan aturan, dengan undang-undang, sehingga tentunya tidak semuanya bisa kita lakukan. Tapi terkait dengan kesulitan-kesulitan tersebut dikomunikasikan. Sehingga kemudian masyarakat memahami dan mengerti lalu kemudian kita bisa saling melengkapi,โ paparnya.
Peringatan Sigit bukan tanpa alasan. Pasalnya, belakangan Polri didera berbagai masalah dan persoalan yang semakin mencoreng citra mereka di hadapan publik.
Dimulai dari kasus pembunuhan yang menyeret nama mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, serta terakhir kasus besar narkoba yang menjerat mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar), Irjen Teddy Minahasa. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta/Editor: Loh