Kapolres Pangkep PDTH Absentia 2 Anggota
Pangkep, Jurnalsepernas.id – KEPALA Kepolisian Resor Pangkajene dan Kepulauan (Kapolres Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulael), AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P., memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia (Tidak Hadir) kepada dua anggota di halaman Markad Kepolisiqn Resor (Mapolres) Pangkep, Rabu (05/12).
Walupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan disaksikan oleh Wakapolres, Kompol H. Muh. Thamrin, SH dan Pejabat Utama (PJU) serta anggota Polresย Pangkep.
Adapun anggota Polresย Pangkep yang di PTDH masing-masing; AIPTU Usman Saleng (Ba Polres Pangkep) dan Bripka Isfan Cahyadi (Ba Polres Pangkep).
Adapun kedua personel tersebut, semasa aktif di Dinas Polri telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan Pasal 21 ayat 3 huruf e, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi.
Lebih jauh diungkapkan, pelanggaran terberat kedua personel Polres Pangkep tersebut, telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dana Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Polres Pangkep dengan jumlah miliaran rupiah. Dan telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam sambutannya, Kapolres Pangkep mengatakan, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri.
“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian,” kata Kapolres.
Kapolres berharap kepada seluruh personel Polres Pangkep secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri pastinya tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang dan untuk itu.
“Mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan, agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Pewarta: Andi Baso
Editor : Loh