Kadivpas Akan Tindak Petugas Melanggar
Gorontalo, Jurnalsepernas.id – KEPALA Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum
HAM) Gorontalo, Bagus Kurniawan, memimpin apel pagi bersama petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, Senin (19/06).
Dalam kesempatan itu, Bagus Kurniawan mengawali arahannya dengan menyoroti berita-berita viral yang tersebar terkait dengan masalah di Lingkungan Kemenkumham, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan antara lain; peredaran narkoba dan Hand Phone (HP) serta infomasi hoax (Berita Bohong) terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Kemenkumham.
“Saya menyampaikan, akan menindak tegas petugas pemasyarakatan yang terlibat narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, jangan khianati instansi anda dengan terlibat narkoba, apalagi menggadaikan seragam anda hanya untuk imbalan yang tak seberapa,” tegas Bagus.
Tak hanya itu, ia juga menekankan untuk melaksanakan tugas keamanan dan pembinaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengingatkan untuk memperlakukan Narapidana (Napi) dengan menjunjung tinggi penghormatan dan pemajuan Hak Asasi Manusia.
Dirinya juga mengingatkan bagi jajaran Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk melaksanakan dengan baik Instruksi Dirjen PAS yaitu 3M yaitu; Melakukan deteksi dini, Mencegah dan memberantas narkoba, dan Melakukan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) + Back To Basic Pemasyarakatan.
“Mari kita jaga bersama marwah pemasyarakatan dengan memperbesar rasa syukur, karena telah memberikan kehidupan sejahtera kepada kita hingga saat ini,” pungkasnya. (Sumber: Humas Lapas Gorontalo).
Pewarta: Dirman
Editor : Loh