𝐃𝐀𝐄𝐑𝐀𝐇- 𝐃𝐄𝐒𝐀

Kades Basmuti Klarifikasi Berita

Soe, Jurnalsepernas.id – KEPALA Desa (Kades) Basmuti, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Asta SS Lopo bersama Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan, Wenpi G Biliu telah mengklarifikasi kekeliruan pemberitaan yang pernah dimuat Jurnalsepernas.id dengan judul: “Giring Asta dan Wenpi ke Bui” merasa menyudutkan mereka.

Setelah pemberitaan tersebut, Kades Basmuti, Asta SS Lopo menemui Kepala Biro (Kabiro) Media Jurnalsepernas.id Kabupaten TTS, Yoseph Meol di Kantornya, Sabtu (23/07) untuk mengklarifikasi adanya berita yang mereka nilai keliru, sebab menurutnya, tidak ada kejadian seperti yang diulas dalam pemberitaan itu.

Dikatakan Asta, memang sebuah jabatan pasti ada orang senang dan tidak senang, termasuk dirinya. Pasti ada segentir warga yang tidak senang terhadap dirinya, namun harus diakui bahwa, semua pekerjaan yang mereka lakukan di Desa Basmuti, hasilnya diaudit oleh Inspektorat kabupaten.

Lanjut Asta, bila temuan tim audit Inspektorat bahwa, ada pekerjaan yang tidak tuntas, maka kepala desa disuruh mengembalikan sisa anggaran senilai obyek pekerjaan yang tidak selesai itu dan bila tidak mengembalikan, tentu ada sanksinya terhadap diri kades yang bersangkutan yakni; dilaporkan ke penegak hukum dan tidak bisa maju lagi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode berikutnya.

Asta menambahkan, dirinya dan Wenpi G Biliu akan maju bersaing pada bursa Pilkades Basmuti periode 2023-2028 yang diselenggarakan secara serentak Kabupaten TTS, karena tidak ada masalah di lingkup desanya terkait penyalahgunaan jawabatan dan wewenang. Artinya mereka berdua akan maju pada pesta demokrasi tingkat desa dan siap bertarung dengan kontestan lainnya di Desa Basmuti.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Jurnalsepernas.id, baik Kabiro TTS maupun redaksi menganggap sudah tidak ada masalah, karena sudah sesuai koridor pers dan kaidah jurnalistik.

Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *