JPU Tuntut Terdakwa Muh.Amri 2, 3 Tahun
Sengkang, Jurnalsepernas.id – PENGADILAN Negeri (PN) merupakan institusi penegak hukum yang melayani masyarakat untuk mencari keadilan, baik berupa hukum pidana maupun hukum perdata dengan menggelar sidang untuk mencari bukti formal dan bukti material melalui Barang Bukti (BB) dan keterangan para saksi.
Sebagaimana yang ditempuh Hj.Subaedah Binti Usman memperkarakan Muh.Amri Jafar atas dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini sudah memasuki tahap penuntutan jaksa.
Sidang lanjutan yang digelar di PN Sengkang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (14/06), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang membacakan tuntutan secara online dengan pokok tuntutan terdakwa Muh.Amri Jafar dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut hukuman kurungan 2 tahun 3 bulan subsider tahanan.
Sebagaimana pada sidang sebelumnya sudah diberikan kesempatan disampaikan kepada Penasehat Hukum (PH) terdakwa untuk melakukan pembelaan, namun meminta untuk ditunda dengan alasan salinan tuntutan JPU belum diserahkan kepada PH.
Sidang sempat tertunda dua kali, pada tanggal 31 Mei 2023 disebabkan PH beralasan akan menghadirkan saksi ahli dari Makassar, namun berhalangan hadir. Lalu PH terdakwa meminta waktu lagi satu minggu untuk mendatangkan saksi ahli
Ketua Majelis Hakim (KMH) menyampaikan kesempatan terakhir diberikan dan menegur PH terdakwa jangan sengaja mengulur waktu persidangan, mengingat putusan harus di dibacakan sebelum tahanan kejaksaan berakhir, sehingga sidang dilaksanakan kembali pada (07/06) dan saksi ahli tidak bisa dihadirkan, maka sidang putusan KMH digendakan tiga hari berturut-turut yakni; mulai tanggal 19 sampai 21 Juni 2023 yang datang.
Pewarta: Mansur
Editor : Loh