JPU Hadirkan Tiga Terdakwa di PN Makassar
Makassar, Jurnalsepernas.id – JAKSA Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadirkan tiga terdakwa kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar, Rabu (29/11).
Persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai dengan Tahun 2019.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Johnicol Ricard Frans Sine, S.H., M.H. mengagendakan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Adapun terdakwa yang dihadirkan oleh JPU untuk diperiksa dipersidangan adalah Terdakwa Dr. Hamzah Ahmad, SE, MSA, Ak., CA (Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk Laba 2018 dan 2019), Terdakwa Asdar Ali, SH., MKn. (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk Laba 2019), dan Tiro Paranoa, SE (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018.
JPU dalam surat dakwaannya menyatakan, para terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar.
Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar, khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Perbuatan Terdakwa Hamzah Ahmad, Terdakwa Asdar Ali dan Tedakwa Tiro Paranoang, diatur dan diancam pidana dalam: Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Setelah memeriksa tiga orang terdakwa yang dihadirkan Penuntut Umum tersebut, maka Ketua Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 dengan agenda persidangan pembacaan Surat Tuntutan (Requisitoir) dari JPU. (Sumber: Humas Kejati Sulsel).
Pewarta: Andi Baso
Editor : Loh