Inhutani Gowa Berdayakan Petani Tanam Kayu Putih dan Kopi Arabika
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – KEPERCAYAAN Direktur Utama (Dirut) PT.Inhutani 1 melantik dan menugaskan Rapiuddin, pada Oktober 2020 lalu selaku Kepala Inhutani Unit Managemen Hutan Tanaman (UMHT) 1 Gowa, tidak sia-sia.
Pasalnya, setelah menduduki kursi pimpinan, Rapiuddin melakukan pembenahan birokrasi dan memperbaiki managemen lingkup UMHT Inhutani 1 Gowa dalam mengelola dan menjaga kawasan hutan dan tanaman yang ada di wilayah hukum kerjanya.
Rapiuddin selaku putera daerah, salah satu langkah yang dilakukannya adalah sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat petani Kabupaten Gowa, khususnya Kecamatan Parangloe dan Bungaya, agar tidak melakukan perambahan hutan dengan tujuan komersial (Memperjualbelikan, red.) dan penyerobotan lahan Inhutani, karena resikonya akan masuk penjara oleh aparat penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) termaktub dalam Peratutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tagun 2021 Pasal 491.
Untuk itu Rapiuddin menghimbau masyarakat yang sudah melakukan kegiatan penanaman di kawasan Inhutani, jangan coba-coba melakukan perambahan atau penebangan pohon sebatangpun, karena dapat dijerat pasal pengrusakan hutan lindung. “Namun ada toleransi bagi mereka bila pohon yang ditebang untuk keperluan perbaikan rumah dengan terlebih dahulu meminta izin kepada petugas Inhutani,” ujar Rapiuddin memberi penjelasan kepada awak Jurnalsepernas.id di Kantornya, Sungguminasa, Gowa, Selasa (03/01).
Saat ini Inhutani UMHT 1 Gowa memberdayakan masyarakat menanam kayu putih seperti; sudah ditanam di Tala-Tala, Desa Borissallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa dengan luas areal kurang lebih 300 Ha yang ditanami baru kurang lebih 100 Ha.
Demikian halnya di Kecamatan Bungaya, Gowa sudah terlihat pohon pinus dan disela-selanya oleh petani setempat diberdayakan menanam kopi arabika yang dapat menambah penghasilan bagi petani setempat yang sudah mengolah kawasan hutan Inhutani Gowa.
Pewarta/Editor: Loh