𝐄𝐊𝐎𝐍𝐎𝐌𝐈- 𝐁𝐈𝐒𝐍𝐈𝐒

Pelayanan BBM PT.AS SPBU Andi Sose Patuhi Aturan

Jeneponto, Jurnalsepernas.id – BAHAN Bakar Minyak (BBM) merupakan kebutuhan vital bagi semua alat transportasi darat, laut, dan udara untuk mempermudah dan memperlancar aktivitas keseharian. Dalam prakteknya, untuk mempermudah pelayanan BBM, pemerintah lewat Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) harus menggandeng pihak swasta membangun dan mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

CF2C2C84 8201 4451 96E3 E6E2B5423E1C Jurnal Sepernas

Banyaknya SPBU dibangun di berbagai daerah seluruh Indonesia bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan terhadap masyarakat pengguna BBM, termasuk Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), salah satunya PT.A SPBU Andi Sose yang beroperasi di Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala dalam pengoperasiannya selama 24 jam sangat mematuhi dan mengikuti standar peraturan yang ditetapkan oleh pihak Pertamina.

Legalitas dan kelayakan PT. AS SPBU Andi Sose, terlihat pada Nomor Pertamina 7492302 dan tidak diragukan lagi dalam hal pelayanan konsumen yang aman, nyaman, dan lancar sesuai alur yang diterapkan pihak Pertamina selaku penyedia jasa BBM yang harus ditaati semua pemilik SPBU selaku pengguna jasa BBM, sebagaimana disaksikan awak media, pada Selasa (04/04).

170AEDFE EF34 438A 8532 0099EC5E30D8 Jurnal Sepernas

Ada dugaan terjadi rasa iri di kalangan pengelola SPBU yang terkadang menggunakan cara-cara tidak etis dengan memperalat kelompok atau komunitas tertentu untuk menyoroti atau mensomasi pihak SPBU yang dituduh telah melanggar, padahal kalangan organisasi yang hendak mengeruduk SPBU tersebut, tidak paham akan kondisi sebenarnya.

Jadi terkadang serba salah sikap pengelola SPBU bila sudah menghadapi yang mengatasnanakan lembaga kampus atau organisasi kesyarakatan, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahkan kalangan pers sendiri.

Harusnya pihak-pihak lembaga kontrol ini memahami fungsinya masing-masing tidak asal seruduk main hakim sendiri, ada penerapan kode etik yang harus dipedomani masing-masing pihak, dan juga pihak harus mengetahui asas legalitas atau badan hukum yang dimiliki semua lembaga.

Untuk diketahui, SPBU Andi Sose 7492302 Bangkala dilengkapi dengan Masjid bagi konsumen ketika hendak melakukan shalat. Fungsi Masjid tidak hanya menampung pengendara, tapi juga bagi para jamaah yang bermukim di sekitar lokasi SPBU.

Pewarta: Ardy
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *