Iman Canru Tidak Terima Dilaporkan?
Sengkang, Jurnalsepernas.id – ADANYA surat laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Wajo, Sulawesi Selatan yang memojokkan Iman Canru beredar di kalangan masyarakat Canru, Kelurahan Walennae, Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (26/06).
Laporan pengaduan tersebut, diduga dilayangkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Potensi Kawasan Tellesan (LSM LP3KT) dengan Nomor: 057/LSM-LP3KT/V/2023.
yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wajo.
Dalam surat tersebut, diuraikan tentang adanya beberapa warga Kelurahan Walennae, Kabupaten Wajo, yang tidak menerima dengan ikhlas atas pemangkasan dana Bantuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Imam Canru.
Padahal sebelumnya, Iman Canru sudah memberikan saran kepada aparat Pemerintah Kelurahan Walennae, tetapi tidak ada menanggapi, sehingga Iman Lingkungan Canru berinisitif menyampaikan kepada masyarakat, bahwa bagi warga yang menerima bantuan PHK, diatas Rp 1 Juta diharuskan menyumbang sebesar Rp. 100 ribu, di mana dana tersebut, untuk perbaikan jembatan.
Dalam surat dijelaskan, seharusnya Imam Lingkungan Canru, terlebih dahulu membuat surat permohonan rekomendasi kepada pemerintah untuk menerima sumbangan atas keikhlasan masyarakat, bukan dengan menentukan, membuat daftar penyumbang dengan laporan pertanggungjawaban lengkap dengan nota pembelian. Iman Canru tidak mau jadi iman di Masjid kalau tidak digaji, sehingga masyarakat terpaksa menyumbang.
Terkait hal tersebut diatas, menurut Imam Canru pihaknya tidak menerima apa yang dituduhkan kepadanya. Dia akan menuntut balik terkait laporan yang menyudutkan dirinya. “Saya tidak terima pak atas Laporan itu, saya tuntut mereka,” janji Iman Canru kesal.
Sementara konfirmasi yang terpisah dari pihak Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wajo, mengatakan pihaknya, tidak tahu menahu tentang LSM LP3KT, dalam artian LSM itu diduga belum terdaftar. “Kami tidak tahu LSM Itu, karena tidak ada penyampaiannya kepada kami,” terangnya.
Surat laporan pengaduan LSM-LP3KT ditembuskan kepada:
⁃ Bapak Presiden Indonesia
⁃ Ketua DPR-RI di Jakarta
⁃ Bapak Kapolri di Jakarta
⁃ Bapak Gubernur Sulsel di Makassar
⁃ Bapak ketua DPRD Sulsel di Makassar
⁃ Bapak Kapolda Sulsel di
⁃ Makassar
⁃ Bapak Bupati Wajo di Sengkang
⁃ Bapak Ketua DPRD Wajo di Wajo
⁃ Bapak Camat Sabbang Paru di Kota Baru
⁃ Bapak Lurah Walanae di Canru.
Terkait laporan LSM tersebut, dari pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Wajo mengatakan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti karena, tidak ada yang bisa dihubungi.
Pewarta : Tim
Editor : Loh