𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Iman Canru Tidak Terima Dilaporkan?

Sengkang, Jurnalsepernas.id – ADANYA surat laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Wajo, Sulawesi Selatan yang memojokkan Iman Canru beredar di kalangan masyarakat Canru, Kelurahan Walennae, Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (26/06).

F480D9EA 9335 4E38 8BA9 4A0EA60A0735 Jurnal Sepernas

Laporan pengaduan tersebut, diduga dilayangkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Potensi Kawasan Tellesan (LSM LP3KT) dengan Nomor: 057/LSM-LP3KT/V/2023.
yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wajo.

Dalam surat tersebut, diuraikan tentang adanya beberapa warga Kelurahan Walennae, Kabupaten Wajo, yang tidak menerima dengan ikhlas atas pemangkasan dana Bantuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Imam Canru.

Padahal sebelumnya, Iman Canru sudah memberikan saran kepada aparat Pemerintah Kelurahan Walennae, tetapi tidak ada menanggapi, sehingga Iman Lingkungan Canru berinisitif menyampaikan kepada masyarakat, bahwa bagi warga yang menerima bantuan PHK, diatas Rp 1 Juta diharuskan menyumbang sebesar Rp. 100 ribu, di mana dana tersebut, untuk perbaikan jembatan.

2D62E5F8 B5A3 49AD 926A B9C62291A433 Jurnal Sepernas

Dalam surat dijelaskan, seharusnya Imam Lingkungan Canru, terlebih dahulu membuat surat permohonan rekomendasi kepada pemerintah untuk menerima sumbangan atas keikhlasan masyarakat, bukan dengan menentukan, membuat daftar penyumbang dengan laporan pertanggungjawaban lengkap dengan nota pembelian. Iman Canru tidak mau jadi iman di Masjid kalau tidak digaji, sehingga masyarakat terpaksa menyumbang.

Terkait hal tersebut diatas, menurut Imam Canru pihaknya tidak menerima apa yang dituduhkan kepadanya. Dia akan menuntut balik terkait laporan yang menyudutkan dirinya. “Saya tidak terima pak atas Laporan itu, saya tuntut mereka,” janji Iman Canru kesal.

Sementara konfirmasi yang terpisah dari pihak Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wajo, mengatakan pihaknya, tidak tahu menahu tentang LSM LP3KT, dalam artian LSM itu diduga belum terdaftar. “Kami tidak tahu LSM Itu, karena tidak ada penyampaiannya kepada kami,” terangnya.

Surat laporan pengaduan LSM-LP3KT ditembuskan kepada:
⁃ Bapak Presiden Indonesia
⁃ Ketua DPR-RI di Jakarta
⁃ Bapak Kapolri di Jakarta
⁃ Bapak Gubernur Sulsel di Makassar
⁃ Bapak ketua DPRD Sulsel di Makassar
⁃ Bapak Kapolda Sulsel di
⁃ Makassar
⁃ Bapak Bupati Wajo di Sengkang
⁃ Bapak Ketua DPRD Wajo di Wajo
⁃ Bapak Camat Sabbang Paru di Kota Baru
⁃ Bapak Lurah Walanae di Canru.

Terkait laporan LSM tersebut, dari pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Wajo mengatakan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti karena, tidak ada yang bisa dihubungi.

Pewarta : Tim

Editor     : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *