𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Pelapor Andi Sompa Tolak Damai

Sengkang, Jurnalsepernas.id – KONOTASI Mulutmu Harimaumu dan Jemarimu adalah Tamparanmu berlaku bagi Terlapor Suriani, warga Desa Tompace, Kecamatan Sabbang Baru, Wajo dipolisikan alias dilaporkan Andi Sompa Besse Sukma (24), warga Salo Jampu, Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbang Paru yang juga wartawati Media Online Jurnalsepernas.id perhal cuitan Suriani di Media Sosial Facebook (Fb) bernada. “Pencuri mobil trekq dimorowali BESTIe,, Skenarionya sdh 2 THN yg lalu,” tulis Suriani dalam storynya di laman Fb, pada (08/11) lalu.

Cuitan tersebut, diposting dengan back round (Latar Belakang) foto Andi Sompa Besse Sukma yang dapat diakses semua anggota grup Fb membuat malu empunya foto (Andi Sompa Besse Sukma, red.) yang dituduh pencuri.

Terkait kejadian memalukan dan memilukan itu, Andi Sompa Besse Sukma, mempolisikan Suriani di Kepolisian Resor (Polres) Wajo, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dengan bukti Laporan Polisi (LP) XI/2023/Reskrim. Tanggal 09 Nopember 2023. Selanjutnya terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (P2HPL) No. B/383 a/XII/2023 Reskrim, tanggal 25 Desember 2023.

Postingan di Laman Medsos Fb tersebut, tentu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) No. 11 tahun 2008 diubah dengan UU ITE No. 19 tahun 2016 dengan ketentuan Pencemaran Nama Baik (Pasal 37 ayat 3) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 750.000.000.00 juta.

Setelah kasus ini mulai bergulir, Terlapor Suriani menghubungi Andi Baso Wajo via Telepon Seluler, paman Pelapor yang juga Kepala Biro Jurnalsepernas.id Kabupaten Wajo meminta damai via Telepon Seluler (Ponsel), saat itu juga Andi Baso menyambungkan ke Penyidik Supriadi Ahmad,SH.

Terkait permintaan Terlapor Suariani ingin meminta perdamaian, Ipda Supriadi, SH salah seorang Penyidik yang menangani kasus tersebut, pada Rabu (15/02) penghubungi Pelapor, menyampaikan bahwa, Terlapor Suriani memintanya berdamai, namun Pelapor menyatakann pada penyidik tidak menerima damai.

Sehubungan adanya penolakan berdamai dari pihak Pelapor, Penyidik Ipda Supriadi, pada Rabu (21/02) menghubungi kembali pihak Pelapor bahwa, akan diadakan gelar perkara dalam waktu dekat.

Pelapor, Andi Sompa Besse Sukma kepada Media Jurnalsepernas.id mengatakan, dirinya menolak untuk perdamaian, sebab pihaknya sudah dipermalukan lewat Medsos.

Untuk itu pelapor meminta kepada Penyidik Polres Wajo terus menindaklanjuti LP tersebut, sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Andi Baso Wajo
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas. "Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *