𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Honorer Berpeluang Jadi ASN, Simak

Jakarta, Jurnalsepernas.id – SUATU kewajaran jika para kenaga honorer sangat berharap bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain pendapatan yang berbeda jauh, dengan status ASN juga lebih menjamin untuk hari tua.

F5B285F5 9781 4A72 A6F1 35D92DF3BC9F Jurnal Sepernas

Demi mendapatkan status ASN tersebut, ribuan honorer rela bekerja dengan status tenaga honor sejak puluhan tahun lalu. Walau sudah sangat lama, mereka masih memendam keinginan diangkat menjadi ASN.

Sekarang, kesempatan ini hampir tiba. Ada Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terbaru yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-Undang atau Proglegnas.

Rancangan undang-undang ini akan menjadi jalan bagi honorer untuk diangkat menjadi ASN. Namun perlu dicatat, tidak seluruh honorer bisa diangkat menjadi ASN. Pemerintah akan menetapkan sejumlah persyaratan bagi seorang honorer agar bisa berstatus ASN.

Hal pertama yang harus diperhatikan, terkait masa kerja menjadi honorer. Misalkan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.

Dengan ketentuan masa kerja ini, setidaknya muncul rasa keadilan, karena jangan sampai orang yang telah lama menjadi honorer tidak diangkat menjadi ASN. Sementara orang yang baru satu atau dua tahun menjadi honorer, lalu diangkat menjadi ASN.

Lengkapnya, berikut ini syarat seorang honorer bisa diangkat menjadi ASN, yakni:

1. Masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.

2. Memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.

3. Usia minimum 40 tahun dan masa kerja terus-menerus selama 5 hingga 10 tahun.

4. Memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 35 tahun.

5. Bekerja secara terus-menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun)

Harapan untuk diangkat menjadi ASN ini tergambar dalam RUU ASN Pasal 131 A yang merupakan pasal tambahan dalam rancangan undang-undang ini. Pasal tersebut menjelaskan, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Merujuk dari Pasal 131 A tersebut artinya, kesempatan diangkat menjadi ASN ini untuk yang memiliki SK pengangkatan sebagai tenaga honorer paling lambat atau maksimal tanggal 15 Januari 2014.

Bagi tenaga honerer yang sangat berpeluang diangkat menjadi ASN adalah mereka dari lingkup Kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian adalah beberapa bidang menjadi prioritas.

Walaupun diangkat menjadi ASN, namun bukan serta-merta langsung berubah menjadi ASN. Tenaga honornya harus melalui verifikasi dan validasi berbagai dokumen yang menjadi syarat.

Jika syarat terpenuhi dan telah melalui proses validasi serta verifikasi, maka seorang tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN.

Lalu kapan jadwal pengangkatan ini? Jawabnya tertera dalam Pasal 135 A RUU usulan DPR. Bunyinya adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. (Sumber: Kemenpan-RB).

Pewarta/Editor: Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *