Honorer Berpeluang Jadi ASN, Simak
Jakarta, Jurnalsepernas.id – SUATU kewajaran jika para kenaga honorer sangat berharap bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain pendapatan yang berbeda jauh, dengan status ASN juga lebih menjamin untuk hari tua.
Demi mendapatkan status ASN tersebut, ribuan honorer rela bekerja dengan status tenaga honor sejak puluhan tahun lalu. Walau sudah sangat lama, mereka masih memendam keinginan diangkat menjadi ASN.
Sekarang, kesempatan ini hampir tiba. Ada Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terbaru yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-Undang atau Proglegnas.
Rancangan undang-undang ini akan menjadi jalan bagi honorer untuk diangkat menjadi ASN. Namun perlu dicatat, tidak seluruh honorer bisa diangkat menjadi ASN. Pemerintah akan menetapkan sejumlah persyaratan bagi seorang honorer agar bisa berstatus ASN.
Hal pertama yang harus diperhatikan, terkait masa kerja menjadi honorer. Misalkan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.
Dengan ketentuan masa kerja ini, setidaknya muncul rasa keadilan, karena jangan sampai orang yang telah lama menjadi honorer tidak diangkat menjadi ASN. Sementara orang yang baru satu atau dua tahun menjadi honorer, lalu diangkat menjadi ASN.
Lengkapnya, berikut ini syarat seorang honorer bisa diangkat menjadi ASN, yakni:
1. Masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.
2. Memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.
3. Usia minimum 40 tahun dan masa kerja terus-menerus selama 5 hingga 10 tahun.
4. Memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 35 tahun.
5. Bekerja secara terus-menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun)
Harapan untuk diangkat menjadi ASN ini tergambar dalam RUU ASN Pasal 131 A yang merupakan pasal tambahan dalam rancangan undang-undang ini. Pasal tersebut menjelaskan, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Merujuk dari Pasal 131 A tersebut artinya, kesempatan diangkat menjadi ASN ini untuk yang memiliki SK pengangkatan sebagai tenaga honorer paling lambat atau maksimal tanggal 15 Januari 2014.
Bagi tenaga honerer yang sangat berpeluang diangkat menjadi ASN adalah mereka dari lingkup Kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian adalah beberapa bidang menjadi prioritas.
Walaupun diangkat menjadi ASN, namun bukan serta-merta langsung berubah menjadi ASN. Tenaga honornya harus melalui verifikasi dan validasi berbagai dokumen yang menjadi syarat.
Jika syarat terpenuhi dan telah melalui proses validasi serta verifikasi, maka seorang tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN.
Lalu kapan jadwal pengangkatan ini? Jawabnya tertera dalam Pasal 135 A RUU usulan DPR. Bunyinya adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. (Sumber: Kemenpan-RB).
Pewarta/Editor: Loh