Hakim Agung Kena OTT
Jakarta, Jurnalsepernas.id – LAGI-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan tajinya saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). OTT kali ini berkaitan dengan dugaan penyerahan uang ke hakim atau perwakilannya terkait penanganan perkara di MA. Saat OTT, KPK mengamankan Sin$ 205.000.
Ketua KPK, Firli Bahuri menerangkan, pada Rabu (21/09) sekitar pukul 16.00 WIB, KPK memperoleh info seputar penyerahan uang tunai dari pengacara, Eko Suparno kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Desy Yustria yang merupakan perwakilan Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati di sebuah hotel di Bekasi.
Menurut Firli, selang beberapa waktu, pada Jumat (23/09) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy Yustria (DY) di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar Sin$ 205.000.
KPK juga langsung mencari serta mengamankan Eko serta pengacara, Yosep Parera yang ada di Semarang dalam rangka permintaan keterangan. Mereka yang diamankan berikut barang bukti, dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, PNS pada MA, Albasri turut hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta.
“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Sin$ 205.000 OTT dan Rp 50 juta,” ungkapnya.
Diketahui, KPK menetapkan 10 tersangka di kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Mereka yakni Hakim Agung pada MA, Sudrajad Dimyati, hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie; PNS MA, Redi, Albasri, pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Mereka para tersangka Sudrajad, Desy, Elly Tri, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Sumber: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri).
Pewarta/Editor: Loh