Formasi Seruduk Kejari Takalar
Takalar, Jurnalsepernas.id – FORUM Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi (Formasi ) geruduk alias melakukan Unjuk Rasa (Unras) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan korupsi, Rabu (04/01).
Dalam Unras tersebut, Formasi menyampaikan pernyataan sikap untuk mengaudit dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait program peningkatan jalan beton yang bersumber dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran (TA) 2022.
Menurut Jenderal Lapangan (Jenlap) Unras, Yusri Mahendra, dalam perjuangan Pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah Pusat) telah melakukan berbagai upaya dan kebijakan dalam mendorong proses percepatan pemulihan ekonomi nasional dan pembagunan di daerah.
Lanjut dia, salah satu diantaranya melalui pemberian pinjaman dana PEN, akibat dampak dari Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang telah melanda negeri ini dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No: 105 Tahun 2020 jo PMK No: 179 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan adanya PMK tersebut, bagi pemerintah daerah, secara yuridis menjadi dasar hukum bagi setiap daerah yang mengalami defisit anggaran untuk diusulkan program dan kegiatan prioritas yang nantinya akan dibiayai melalui pinjaman dana PEN.
Terkait hal tersebut, Perintah Kabupaten (Pemkab)Takalar pada TA 2022 juga ikut memperoleh dana pinjaman PEN yang nilainya cukup fantastis, yakni sebesar Rp.250 Miliyar.
Yusri menambahkan, dengan dana pinjaman tersebut, kemudian terbagi ke beberapa item program dan kegiatan, dimana sekitar Rp.90 miliyar anggaran tersebut, digunakan untuk membiayai Pembangunan Infrastruktur Jalan melalui berbagai kegiatan peningkatan ruas jalan beton yang tersebar pada beberapa titik di Kabupaten Takalar.
Ironisnya kata Yusri, anggaran yang sejatinya menjadi tanggungan utang bagi daerah dan masyarakat Takalar, tampaknya tidak digunakan secara optimal dan tidak memberi asas manfaat bagi masyarakat. “Di karenakan kualitas pekerjaan yang buruk dan cenderung dikerjakan asal-asalan,” ujar Yusri.
Lebih jauh Yusri mengatakan, di sisi lain berbagai dugaan polemik dan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan beton di Kabupaten Takalar terkesan diabaikan oleh para aparat penegak hukum.
Dari hasil pantauan dan informasi yang diperoleh Formasi, kuat dugaan jika pekerjaan peningkatan jalan beton di Kabupaten Takalar selama ini dikuasai oleh satu perusahaan saja yakni; “PT.Jenifer Utama Mandiri (JUM). Sementara pekerjaan pengingkatan jalan beton yang dikerjakan PT.JUM pada TA 2019 pada ruas jalan Malewang-Maronde, ruas jalan Bantinoto-Cakura, dan ruas jalan Bulukunyi-Barana Kabupaten Takalar, disinyalir memiliki banyak masalah, sehingga PT.JUM mendapat blacklist (Daftar Hitam) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Dominasi dan dugaan monopoli pekerjaan peningkatan jalan beton oleh PT.JUM semakin kuat pada proyek jalan beton yang bersumber dari pinjaman Dana PEN TA 2022. Bahkan kuat dugaan jika proyek peningkatan jalan beton T.A 2022 dikendalikan oleh oknum pelaksana.
Untuk itu Formasi mengancam, jika dalam waktu 7×24 jam, pihak Kejari Takalar dan pihak-pihak terkait tidak menanggapi tuntutan aksi ini, maka dari pihak Formasi akan kembali melakukan aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar dan berlipat ganda.
Setelah menyampaikan tuntutannya, Formasi diterima Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin, SH, MH dan berjanji akan mempelajari dan memanggil Kepala Dinas (Kadis) yang terkait.
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh