𝐎𝐑𝐆𝐀𝐍𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈

FKTPQ Makassar Keberatan Kemenag Cabut Tanda Daftar LPQ Makassar,

Makassar, Jurnalsepernas.id – FORUM Komunikasi Taman Pendidikan Al-Qur’an (FKTPQ) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menyampaikan penyesalan mendalam terhadap keputusan yang diambil oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Makassar terkait pencabutan tanda daftar sejumlah Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).

Keputusan Kemenag Kota Makassar tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 449 Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024, mencabut tanda daftar sebanyak 884 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di seluruh Kota Makassar.

Ketua FKTPQ Kota Makassar, Rintoh Rachim menilai, keputusan ini berdampak signifikan terhadap proses pendidikan agama Islam di kota ini.
“Keputusan ini sangat mengejutkan dan mengecewakan. Tindakan ini tidak hanya mengganggu proses belajar mengajar, tetapi juga mengancam masa depan pendidikan agama anak-anak kita,” ujar Rintoh Rachim kepada awak media, Jum’at (19/07).

Ia menambahkan, FKTPQ akan segera mengambil langkah-langkah untuk mengajukan keberatan resmi dan meminta peninjauan ulang atas keputusan ini.

Lebih lanjut Rintoh mengatakan, FKTPQ Kota Makassar mengungkapkan kekhawatiran, bahwa pencabutan tanda daftar ini akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama para orang tua yang anak-anaknya belajar di lembaga-lembaga tersebut.

Mereka mendesak, agar pihak Kementerian Agama Kota Makassar memberikan penjelasan yang detail dan transparan mengenai alasan dibalik keputusan ini.

Untuk itu, FKTPQ Kota Makassar berharap, agar solusi yang lebih konstruktif dapat dicapai sesegera mungkin. “Kami siap berdialog dan bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk mencari solusi terbaik demi kelangsungan dan peningkatan kualitas pendidikan Al-Qur’an di kota ini,” harap Rintoh Rachim.

Perkembangan lebih lanjut mengenai masalah ini masih ditunggu oleh berbagai pihak, terutama komunitas pendidikan dan masyarakat Kota Makassar yang menginginkan adanya kejelasan dan keadilan dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas ini yang tentunya merugikan bagi anak-anak yang belajar di LPQ.

Terkait hal itu, Kakan Kemenag Kota Makassar, Ustdz Hasan Pinang berkali-kali dikonfirmasi Jurnalsepernas.id via Telepon Seluler (Ponsel), Sabtu (20/07), namun tidak aktif, demikian pula coba dichating via WhatsApp (WA) juga tidak dibalas.

Pewarta: Firman Yusran
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *