DPRD Takalar Setujui Ranperda APBD-P
Takalar, Jurnalsepernas.id – PENJABAT (Pj) Bupati Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. Setiawan Aswad, M. Dev. Plg menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Takalar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Daerah (APBDP) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran (TA) 2023, di Ruang Rapat Lt. II Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Senin (11/09).
Dalam pidatonya, Pj. Bupati menyampaikan, berbagai proses telah dilewati bersama, dimulai dari perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), penyusunan dan pembahasan bersama Rancangan Peraturan Daeran (Perda) tentang Perubahan APBD, hingga pada hari ini, dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, sehingga sekarang berada pada proses tingkat akhir untuk dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Saya yakin dan percaya apa yang telah kita sepakati ini adalah merupakan hasil dari pemikiran dan pandangan konstruktif dari para Anggota DPRD Kabupaten Takalar disertai dengan semangat kebersamaan dalam bermusyawarah untuk mufakat,” ujar Setiawan.
Ditambahkan pula, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi perubahan APBD TA. 2023 diantaranya perubahan APBD merupakan total sistem anggaran kinerja yang input dan outputnya terukur, untuk itu harus dikelola sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu juga, semua unsur pimpinan unit kerja selaku pejabat pengguna anggaran dan pengguna barang dalam melaksanakan tugasnya dapat memaksimalkan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap kepada kepada semua jajaran eksekutif, dengan telah disepakati bersama Ranperda tentang perubahan APBD TA. 2023, agar segera menyelesaikan perubahan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) menjadi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) sebagai dasar pelaksanaan anggaran, sehingga APBD kita sudah dapat dirampungkan dan dijalankan, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur Sulsel serta Kementerian Dalam Negeri,” harap Setiawan.
Dalam rapat paripurna tersebut, dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar oleh Pj. Bupati Takalar dan Ketua DPRD Kabupaten Takalar disaksikan masing-masing Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupatan Takalar. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh