𝐊𝐄𝐒𝐄𝐇𝐀𝐓𝐀𝐍

Darul Siska: Kebijakan Penyekatan Dilakukan Polri, Kurangi Penyebaran Covid-19

Jakarta, Jurnalsepernas.id – KEBIJAKAN Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penyekatan pemudik saat Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan dalam bagian Operasi Ketupat 2021 dinilai mampu membantu menekan dan mengurangi penyebaran Corona Virus Diseasec19 (Covid-19).

Hal ini diapresiasi anggota Komisi IX DPR RI, Darul Siska menjelaskan, operasi penyekatan tersebut, dinilai efektif ikut mencegah ledakan virus corona lantaran pada saat arus mudik dan arus balik, polisi telah melakukan pendekatan tegas, namun humanis kepada masyarakat.

“Penyekatan tersebut, tentu berkontribusi bagi penurunan potensi angka penyebaran Covid-19,” kata Darul saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (04/06).

Menurut Darul, selain melakukan penyekatan, Polri sendiri melakukan pengetasan terhadap seluruh masyarakat dengan Swab Antigen pada saat arus mudik dan balik. “Karena pada waktu penyekatan juga dilakukan pemeriksaan surat keterangan atau bukti negatif Covid-19,” ujar Darul.

Menurut dia, operasi penyekatan aparat kepolisian memang masih terdapat beberapa catatan untuk proses evaluasi ke depannya. Tetapi, kata Darul, dengan adanya kebijakan tersebut, dapat mengurangi pertumbuhan virus corona yang jauh lebih tinggi.

Dengan kata lain, apabila tidak diterapkannya kebijakan penyekatan, maka pertumbuhan virus corona dewasa ini akan jauh lebih tinggi.

“Penyekatan belum sepenuhnya efektif tetapi telah membantu mengurangi penyebaran covid dan meningkatnya jumlah orang terpapar, baik di daerah tujuan mudik, maupun di kota tempat mereka bermukim atau bekerja,” ucap Darul.

Diketahui, Polri memulai Operasi Ketupat 2021 untuk menyekat pemudik selama masa larangan berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Kemudian dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait hal itu sampai tanggal 31 Mei.

Titik penyekatan itu tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali. Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah, Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Metro Jaya (14 titik),

Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).

Kebijakan penyekatan merupakan implementasi dari adanya larangan Pemerintah terkait mudik. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.

Selain pos penyekatan, Polri juga menyiapkan pos pengamanan untuk mengantisipasi terkait gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta Keamanan dan Ketertiban Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamtibselcarlantas). (Sumber: Humas Polres Gowa).

Pewarta: Nasrullah
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *